السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah
TINDAK
LANJUT SURAT MENTERI PANRB
Menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama telah menyampaikan Surat resmi kepada Menteri PANRB, yang pada pembahasannya disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kementerian Agama telah menyelesaikan penanganan Tenaga Honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil
- Kementerian Agama telah menyelesaikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Eks Tenaga Honorer Kategori II sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
- Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, bahwa Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dengan menyelenggarakan fungsi agama dan fungsi pendidikan yang meliputi tugas-tugas perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan
- Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, Kementerian Agama membutuhkan SDM Aparatur yang mendukung secara jumlah dan kualitas baik dari kalangan ASN maupun Non ASN
- Kebijakan Penyelesaian Tenaga Non ASN di instansi pemerintah, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana instansi pemerintah diberikan waktu 5 tahun sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikannya
- Surat Menteri PANRB sebagaimana tersebut di atas menyebutkan pada poin nomor 4 huruf g, bahwa Pegawai Non ASN dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan pada poin nomor 5 disebutkan, bahwa pada tanggal 28 November 2023 status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis yaitu PNS dan PPPK
- Pelayanan dasar seperti bimbingan masyarakat agama yang ditugaskan kepada para Penyuluh Agama, pendidikan agama dan keagamaan yang ditugaskan kepada pendidik dan tenaga kependidikan baik madrasah atau sekolah dan perguruan tinggi keagamaan, layanan KUA, dan sebagainya akan mengalami kendala yang sangat besar dan akan berdampak pada seluruh lapisan masyarakat
- Terdapat dosen dan guru yang telah mendapatkan sertifikasi pendidik namun dengan status Non ASN serta pegawai pada Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah akan terdampak dengan kebijakan ini
- Kementerian Agama akan melakukan pemetaan pegawai Non ASN sesuai dengan surat Menteri PANRB dan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyusun langkah strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
TIMELINE PENDATAAN NON ASN
- 1 Sept 2022 ; Rapat Koordinasi Pembahasan Pendataan Non ASN Kementerian Agama
- 1 – 2 Sept 2022 ; Penyampaian Data Admin Sistem Aplikasi Satuan Kerja
- 2 – 9 Sept 2022 ; Input data Pegawai Non ASN pada Sistem Aplikasi Kementerian Agama
- 10 Sept 2022 ; Import data Pegawai Non ASN pada Sistem Aplikasi BKN
- 11 – 30 Sept 2022 ; Pegawai Non ASN membuat akun pendaftaran dan melengkapi unggah data kelengkapan pada Sistem Aplikasi BKN
- 1 Okt 2022 ; Uji Publik hasil pendataan Pegawai Non ASN
- memastikan data Pegawai Non ASN yang disampaikan sesuai dengan ketentuan
- membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- melakukan pengawasan terhadap proses pendataan Pegawai Non ASN
- menjaga integritas dan profesionalitas dalam seluruh proses pendataan Pegawai Non ASN
- memberikan pelayanan terbaik bagi Pegawai Non ASN dalam proses pendataan Pegawai Non ASN
- Seluruh Pimpinan Satuan Kerja agar menyampaikan kepada Pegawai Non ASN di lingkungannya bahwa Kementerian Agama melakukan Langkah-Langkah strategis untuk mendapatkan solusi terbaik bagi seluruh Pegawai Non ASN Kementerian Agama.
- Seluruh Pimpinan Satuan Kerja agar menyampaikan kepada Pegawai Non ASN di lingkungannya agar mencari atau mendapatkan informasi dari saluran resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Seluruh Pimpinan Satuan Kerja agar menyampaikan kepada Pegawai Non ASN di lingkungannya agar tetap
- melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat/stakeholder terkait
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)