Breaking News

15 Oktober 2022

Duduk Perkara Keharaman Permainan Capit Boneka? Ini Penjelasan Lengkapnya

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Viral di medsos pasca diputuskan haramnya permainan claw machine atau capit boneka karena mengandung unsur perjudian oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Purworejo pada Sabtu Legi 17 September 2022 M / 20 Safar 1444 H. Sebelumnya hukum permainan capit boneka juga dibahas dalam Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa dan Madura ke-37 di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M. 

Ragam respon muncul menanggapi putusan tersebut, banyak yang setuju tidak sedikit pula yang menolak atau tidak menyetujuinya. Mereka yang menolak menganggap permainan claw machine atau capit boneka hanya permainan biasa, sedangkan uang yang diberikan kepada penyedia permainan sebagai kompensasi logis menikmati fasilitas permainan. Singkatnya mereka mempertanyakan unsur perjudian permainan claw machine atau capit boneka itu di mana? Tulisan itu akan menjelaskannya.

Pertama, keharaman dan pengertian judi. Keharaman judi telah dinyatakan secara sangat jelas oleh Allah dalam Al-Qur'an surah Al-Mā'idah ayat 90: 

يٰٓايُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".

Syekh Ali as-Shabuni menerangkan haramnya perjudian serta pengertiannya sebagai berikut:

اتفق العلماء على تحريم ضروب القمار، وأنها من الميسر المحرّم لقوله تعالى: {قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ} فكل لعب يكون فيه ربح لفريق وخسارة لآخر هو من الميسر المحرم، سواءً كان اللعب بالنرد، أو الشطرنج أو غيرهما ويدخل فيه في زماننا مثل (اليانصيب)

Artinya, "Ulama menyepakati atas keharaman macam-macam perjudian (qimar), karena termasuk maisir  yang diharamkan berdasarkan firman Allah: "katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar". Maka setiap permainan yang terdapat keuntungan pada satu pihak dan kerugian pada pihak yang lain adalah perjudian yang diharamkan, baik permainannya mengunakan dadu, catur, atau selainnya, termasuk judi dimasa kini adalah lotere Yanashib". (Muhammad Ali As-Shabuni, Rawaiul Bayan Tafsir Ayat Ahkam, [Dimsyik, Maktabah Al-Ghazali: 1400 H], juz I  halaman 279).

Lebih jelas syekh Muhammad bin Salim bin Sa'id Ba Basil menjelaskan: 

(وَكُلُّ مَا فِيْهِ الْقِمَارُ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرِجَ الْعِوَضَ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنْ الْمَيْسِرِ في الآية ووَجْهُ حُرْمَتِهِ إنْ كانَ كُلُّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْرَمُ أوْ يَغْلِبَهُ فَيُغْرَمُ

Artinya, "Segala perkara yang mengaandung perjudian, adapun bentuk perjudian yang telah disepakati  ulama’ adalah dimana masing-masing ke dua belah pihak mengeluarkan ‘iwad atau imbalan secara berimbang. Inilah yang dimaksud maisir dalam ayat. Sudut pandang keharamannya adalah jika masing-masing bimbang antara jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar. Demikian juga sebaliknya." (Muhammad Bin Salim bin Sa'id Ba Basil, Is'adur Rafiq, [Indonesia, Al-Haramain], juz II, halaman 102). 

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa keharaman judi sudah menjadi kesapakatan ulama. Adapun yang dimaksud perjudian yang diharamkan adalah setiap permainan yang tidak hanya tertentu mengunakan dadu, tetapi yang memenuhi unsur-unsur berikut:

  1. masing-masing pihak mengeluarkan ‘iwad atau ganti; 
  2. terdapat keuntungan pada satu pihak dan kerugian pada pihak yang lain; dan
  3. masing-masing bimbang, untung-untungan atau berspekulasi,  jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar, demikian juga sebaliknya.

Adapun definisi permainan yang digolongkan judi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) sebagai berikut: 

 “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Kedua, gambaran permainan capit boneka sederhananya sebagai berikut:

A (pemain) membeli 1 koin seharga Rp.1000,- pada B (penyedia mesin capit boneka). Capit boneka dapat diaktifkan dan digunakan setelah memasukan koin. Satu koin dapat mengaktifkan capit sekitar 20 detik. Dalam masa singkat itu, si A mungkin memperoleh boneka atau tidak. Bagi yang beruntung atau piawai dalam permainan bisa mendapatkan sekian banyak boneka. Sebaliknya yang tidak beruntung atau tidak piawai seringkali merugi. Baik berhasil atau gagal, uang Rp. 1000,- yang sudah ditukarkan koin hangus, sehingga untuk dapat bermain lagi si A harus kembali membeli koin, dan begitu seterusnya.

Ketiga, analisis hukum. Uang Rp. 1000,- yang ditukarkan koin untuk dapat mengaktifkan capit boneka tidak dapat disebut sebagai konpensasi logis atas manfaat fasilitas permainan yang didapat si A, sebab spirit si A adalah untuk mendapatkan boneka. Ini dapat diuji, semisal dengan klausul sejak awal siapa yang bermain tidak akan mendapatkan boneka. Dapat dipastikan si A tidak akan bermain. Atau dibalik, siapa yang bermain pasti akan mendapatkan boneka. Dapat dipastikan ini tidak akan disepakati oleh si B. Selain itu kompensasi untuk memanfaatkan fasilitas kemudian mendapatkan boneka ini cacat secara hukum akad ijarah atau sewa-menyewa dalam fiqih Islam.

Jika mendapatkan boneka maka si A untung, sebaliknya si B merugi. Jika tidak mendapatkan boneka maka si A merugi, sebaliknya si B yang beruntung. Dengan kenyataan tersebut sudah jelas adanya spekulasi untung rugi yang termasuk judi dalam permainan ini.

Kemungkinan mendapatkan boneka atau tidak dengan mendasarkan pada untung-untungan inilah yang menyebabkan permainan ini termasuk permainan spekulatif yang haram, persis seperti spekukasi dalam judi dengan dadu. Wallahu a'lam. 

Oleh; Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Duduk Perkara Keharaman Permainan Capit Boneka? Ini Penjelasan Lengkapnya", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI