بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM) secara filosofis merupakan
salah satu bentuk dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini termaktub dalam
Staatfundamental Norm dan terurai pada Pasal 31 ayat 1 Undang-undang
Dasar 1945 sebagai Staatground gezet yang dapat dimaknai sebagai
perwujudan hak mendapatkan pendidikan yang dijamin pemenuhannya oleh
negara sehingga setiap warga negara berkewajiban melaksakan pendidikan
tersebut. Hal ini dilakukan negara untuk mewujudkan keadilan sosial di
bidang pendidikan yang secara formal diatur lebih lanjut pada beberapa
peraturan perundang-undangan, diantaranya dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai Formal Gezet.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 mengamanatkan agar pendidikan tinggi mampu mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridarma. Amanat tersebut menjadi niscaya bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk merumuskan beberapa kebijakan maupun kegiatan yang menunjang pencapaian kompetensi pembelajaran. Kesiapan mahasiswa dalam menghadapi perubahan sosial, budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan dunia industri atau dunia kerja yang dinamis, menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam merumuskan kegiatan PTKI yang pada akhirnya dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan yang unggul dan dinamis. Upaya perumusan kebijakan dan kegiatan yang dimaksud dapat dilihat pada sembilan bentuk kegiatan dalam kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) .
Secara sosiologis, pengangguran berpendidikan menjadi salah satu
problem yang dihadapi oleh PTKI, oleh karenanya MBKM dapat menjadi
jawaban untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia
kerja. Melalui MBKM, PTKI juga mampu menciptakan kultur pembelajaran
yang otonom dan fleksibel serta mampu meningkatkan link and match dengan
dunia usaha, dunia industri sehingga dapat mempersiapkan kesiapan
mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal. Secara yuridis, MBKM di PTKI,
merupakan perwujudan tugas Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
untuk memfasilitasi penjaminan mutu layanan pendidikan tinggi sebagaimana
tersebut dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 yang secara
fungsional harus memastikan bahwa layanan pendidikan yang diberikan
institusi pendidikan tinggi keagamaan Islam kepada mahasiswa dan
masyarakat pada umumnya benar-benar berorientasi dan berpijak pada
2
standar mutu. Atas dasar pemikiran tersebut, Kebijakan MBKM di PTKI yang
telah dirumuskan ditahun 2020 sangat relevan dengan tuntutan keadilan,
kemanfaatan dan kepastian MBKM.
Keberadaan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 Tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, masih memuat delapan kegiatan MBKM. Secara implementatif, panduan tersebut masih membutuhkan beberapa petunjuk operasional yang lebih teknis dan masih perlu memasukkan satu kegiatan lagi sebagai kekhasan Kementerian Agama, yaitu moderasi beragama. Dengan demikian, Kementerian Agama melengkapinya melalui penyusunan Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Tridarma di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Implementasi kebijakan MBKM dalam Tridarma Perguruan Tinggi merupakan upaya Kementerian Agama dalam menciptakan, mengontrol, dan mengawasi implementasi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang otonom, inovatif, produktif, adaptif, dan relevan dengan dinamika sosial, kemajuan IPTEKS, dunia usaha dan dunia industri.
Salah satu dari kebijakan MBKM diwujudkan melalui program hak
belajar tiga (3) semester bagi mahasiswa di luar program studi sehingga
terwujudnya pola pembelajaran fleksibel dan otonom. Kultur pembelajaran
demikian dikembangkan secara kreatif dan inovatif sesuai dengan minat,
kebutuhan dan orientasi mahasiswa dalam proses pembelajaran. Kegiatan
pembelajaran dua (2) semester di luar program studi dan di luar perguruan
tinggi asal, dapat berupa pembelajaran di kampus maupun kegiatan di luar
kampus. MBKM dalam Tridarma PT ini meliputi; kegiatan pertukaran
mahasiswa, magang, asistensi mengajar, riset/penelitian, studi/proyek
independen, kegiatan kemanusiaan, membangun desa/KKNT (Kuliah Kerja
Nyata Terpadu-Tematik), kewirausahaan, dan moderasi beragama.
Secara implementatif, penyelenggaraan MBKM pada PTKI menjadi otoritas kampus dengan mengacu pada pedoman dan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Hal ini penting, karena setiap kampus memiliki karakter dan ciri khas yang berbeda sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pembelajaran MBKM memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, kemandirian, dan kebutuhan pengembangan keterampilan (hard skills & soft skills) mahasiswa.
Dalam konteks pengembangan keterampilan (hard skills & soft skills)
sebagai bagian dari implementasi MBKM, sivitas akademika diharapkan
terlibat aktif dalam forum-forum yang diinisiasi dan dikembangkan oleh
Kementerian Agama. Diantara forum yang dimaksud antara lain Biannual
Conference on Research Results (BCRR), International Conference on University
Communtity Engagement (ICON-UCE), ADIKTIS, AICIS, dan lainnya.
Download Juknis Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Untuk mengunduh file juknis diatas silakan klik dibawah ini;
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "PETUNJUK TEKNIS IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)