بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2022 diinformasikan bahwa pendaftaran Kelompok Kerja (Pokja) calon penerima bantuan tahap 3 dibuka sebagaimana pengaturan waktu berikut ini:
Keterangan;
1. Pendaftaran proposal bantuan Pokja di 21 provinsi 1 - 25 Oktober 2022
2. Penyempurnaan proposal bantuan Pokja di 13 provinsi 15 - 31 Oktober 2022
3. Persetujuan proposal Pokja oleh admin KKGTK Kabupaten, kota, dan provinsi di 21 provinsi 1-31 Oktober 2022
4. Persetujuan proposal Pokja oleh admin KKGTK Kabupaten, kota, dan provinsi di 13 provinsi 15 Oktober -5 November 2022
5. FGD Admin KKGTK Pusat untuk penyusunan rekomendasi penerima bantuan 7- 9 November 2022
6. Pleno Pimpinan Komponen 3 untuk penetapan penerima bantuan Pokja 10 November 2022
7. Penerbitan keputusan penetapan Pokja penerima bantuan 11-18 November 2022
Pemberitahuan berikutnya terkait waktu pelaksanaan bantuan ini, yang belum diinformasikan dalam dokumen ini akan diterbitkan edaran lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download Edaran Pendaftaran Proposal Kelompok Kerja Calon Penerima Bantuan Tahap 3 Tahun Anggaran 2022
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pendaftaran Proposal Kelompok Kerja Calon Penerima Bantuan Tahap 3 Tahun Anggaran 2022", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)