بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/ 1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pendataan Tenaga Non ASN dilaksanakan bukan untuk
mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan
mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik
Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non
ASN;
2. Hasil pendataan Tenaga Non ASN dapat dilihat pada laman resmi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/;
3. Masyarakat dapat menyampaikan umpan balik
terhadap hasil pendataan Tenaga Non ASN melalui laman
https://ropeg.kemenag.go.id/pengaduan mulai tanggal 8 sd 12 Oktober 2022;
4. Diimbau agar tidak mempercayai apabila ada
orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu dalam pendataan
Tenaga Non ASN dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk
apapun.
Download Surat Edaran Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian Agama Republik Indonesa Tahun 2022
Untuk mengunduh file surat edaran diatas silakan Sobat klik dibawah ini;
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian Agama Republik Indonesa Tahun 2022", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)