بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
UM merupakan ujian yang berfungsi untuk mengukur ketercapaian kompetensi siswa dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, madrasah diberikan wewenang terkait jadwal pelaksanaan dan penyusunan soal ujian madrasah (UM) dengan tetap memperhatikan POS Ujian Madrasah 2023.
6 Langkah Pengisian PDUM Kemenag Terbaru
Terdapat 6 langkah pengisian PDUM (pangkalan data ujian madrasah) Kemenag Terbaru oleh proktor madrasah. Silahkan simak dalam uraian berikut ini:
1. Merubah Password Default
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh proktor madrasah setelah berhasil mengakses PDUM adalah merubah password default PDUM.
Akses login default proktor madrasah ke PDUM, selengkapnya dapat di baca disini: Cara Login PDUM.
Untuk itu, setelah berhasil login ke PDUM Kemenag, langkah pertama yang harus dilakukan oleh satuan madrasah adalah merubah password default tersebut menjadi password sesuai yang diinginkan (ingat dan catat password yang telah dibuat).
2. Mengisi Data Madrasah
Setelah berhasil mengganti password, langkah kedua dalam pengisian PDUM adalah mengisi dan melengkapi data (identitas) Madrasah dengan mengisikan nama kepala madrasah dan NIP.
Bagi madrasah yang terakreditasi, langkah yang perlu dilakukan adalah mengisi nama kepala madrasah dan Nomor Induk Pegawai (NIP) jika kepala madrasah berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Dan bagi madrasah yang belum terakreditasi, selain mengisi nama kepala madrasah juga di wajibkan mengisi lokasi madrasah yang ditumpangi dalam pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2023.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dit. Pendidikan Islam Kemenag bahwa yang dapat melaksanakan Ujian Madrasah (UM) secara mandiri adalah madrasah yang telah terakreditasi BAN-SM.
3. Syncrone Data Siswa dari EMIS 4.0 ke PDUM
Selanjutnya langkah ketiga adalah menarik data siswa dari Emis 4.0 ke dalam Apllikasi PDUM. Dan silahkan di cek data siswa hasil penarikan tersebut apakah seluruh siswa telah memiliki NISN, jika salah satu siswa tidak memiliki NISN, maka madrasah tersebut tidak dapat mengajukan validasi data siswa ke Admin Kab/Kota atau Kanwil Setempat.
4. Pengajuan Validasi Siswa
Setelah berhasil Tarik data siswa dari Emis ke PDUM Kemenag, dan data siswa telah lengkap dan valid, maka proktor Ujian Madrasah (UM) mengajukan validasi data kepada Admin Kab/Kota atau Kanwil.
Pada saat proses pengajuan validasi ini, proktor madrasah tidak dapat melakukan langkah pada nomor 3 (Tarik data Emis/Singkronisasi). Begitupun pada saat data telah di validasi, madrasah tidak dapat melakukan langkah nomor 3.
Jika madrasah menginginkan Tarik data kembali, proktor harus mengajukan konfirmasi pembatalan kepada Admin Kab/Kota atau Kanwil.
5. Cek Kelengkapan Data
Langkah nomor 5 yakni cek kelengkapan data peserta hasil pengajuan validasi oleh madrasah. Pada tahap ini yang dilakukan oleh proktor madrasah adalah mengecek dan memastikan bahwa seluruh siswa telah mendapatkan nomor peserta.
6. Cetak DNS, DNT, dan Kartu Peserta
Langkah terakhir adalah madrasah mencetak Daftar Nominatif Siswa, Daftar Nominatif Tetap (DNT), serta kartu ujian peserta setelah validasi peserta diterima (approve) oleh admin Kab/Kota atau Kanwil Provinsi.
Itulah tadi 6 langkah pengisian PDUM kemenag yang berfungsi sebagai pangkalan data Ujian Madrasah (UM) yang menjadi salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh proktor UM sebelum pelaksanaan Ujian Madrasah.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "6 Langkah Pengisian PDUM Kemenag Terbaru", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)