بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Tanggal 29 November diperingati sebagai hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
KORPRI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 pada tanggal 29 November 1971.
Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, KORPRI “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2).
Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI.
Korpri juga menjaga netralitas dan profesionalisme serta berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.
Dalam rangka memperingati hari KORPRI ke-51 berikut kami rangkum kumpulan twibbon terbaru tahun 2022 yang bisa diunduh dan dibagikan ke media sosial.
1. https://www.twibbonize.com/
2. https://www.twibbonize.com/
3. https://www.twibbonize.com/
4. https://www.twibbonize.com/
5. https://www.twibbonize.com/
6. https://www.twibbonize.com/
7. https://www.twibbonize.com/
8. https://www.twibbonize.com/
9. https://www.twibbonize.com/
10. https://www.twibbonize.com/
11. https://www.twibbonize.com/
12. https://www.twibbonize.com/
13. https://www.twibbonize.com/
14. https://www.twibbonize.com/
Untuk Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2022 silakan klik DISINI .
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2022", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Komunitas WA ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)