بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Dalam rangka meningkatkan peran Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS PAI) terhadap pembangunan karakter bangsa dan pengembangan Pendidikan Agama Islam di sekolah, perlu diberikan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2021;
Berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi nama-nama Kelompok Kerja Pengawas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan layak untuk diberikan bantuan pemerintah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2022.
Penerima Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2022 berkewajiban untuk:
- Menaati segala ketentuan dan tidak akan melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam pelaksanaan Bantuan;
- Siap menggunakan dan mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran Bantuan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Memanfaatkan dana bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan;
- Membayarkan pajak-pajak yang ditimbulkan karena pemanfaatan dana bantuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku;
- Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pengumuman Penetapan Penerima Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas PAI Tahun 2022", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Komunitas WA ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)