بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Juknis PPG Prajabatan Kemenag mengatur terkait teknis penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Program studi PPG diharapkan menghasilkan lulusan guru-guru profesional yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman.
Oleh sebab itu penyelenggaraan PPG mengunakan prinsip High Teach, High Touch, High Thought, dan High Tech (High Literate Civilization) untuk menghasilkan lulusan yang mampu menjaga keseimbangan antara fisik dan spiritual.
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan ini memiliki arti penting, yakni:
- Memenuhi akses pendidikan profesi guru,
- Pemerataan guru,
- Memenuhi kebutuhan guru profesional,
- Membentuk karakter bangsa,
- Guru sebagai agen pengembangan kualitas sumber daya manusia suatu bangsa, dan
- Peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah.
Penyelenggaraan PPG Prajabatan ini merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran di kampus/sekolah/madrasah dalam pembentukan profil calon guru yang unggul pada kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, sosial, dan kepemimpinan.
Untuk itu penyelenggaraan PPG Prajabatan memerlukan pedoman teknis operasional sebagai rujukan bagi Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Kemenag
Adapun syarat calon mahasiswa Program PPG Prajabatan Kemenag adalah sebagai berikut.
- Lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali);
- Memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol);
- Program studi S1 linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan (lihat Tabel 3.1 dalam lampiran Juknis PPG Prajabatan);
- Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly;
- Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yangberwenang (dibawa pada saat lapor diri);
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumahsakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri);
- Berkelakuan baik dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri;
Download Juknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023
Juknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan PPG Prajabatan mulai dari pendahuluan, pelaksanaan, penerimaan mahasiswa, kurikulum, pembelajaran, penyelenggara, sistem pembiayaan dan penjaminan mutu.
Aturan terkait pelaksanaan teknis lainnya diatur lebih lanjut secara terpisah oleh Direktur Jenderal terkait.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Komunitas WA ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)