السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan Program Penguatan Moderasi Beragama (PMB) melalui dana LPDP Kementerian Keuangan. Kegiatan ini akan menghasilkan pimpinan atau kepala unit dan dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang memiliki pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan kecakapan dalam mendesiminasi penguatan moderasi beragama di lingkungan kampus dan masyarakat sekitar. Sehubungan dengan itu, Bapak/Ibu Rektor/Ketua PTKIN dimohon memberikan informasi ini kepada pimpinan/kepala unit dan para dosen untuk berkenan menjadi peserta Program PMB. Adapun ketentuan peserta adalah sebagai berikut:
- Kriteria Peserta:
- Calon peserta adalah dosen PTKIN yang memiliki komitmen keindonesiaan dan faham keagamaan yang moderat serta bersedia mendesiminasi penguatan moderasi beragama pada satuan kerja masing-masing dan masyarakat luas;
- Belum pernah mengikuti pelatihan penguatan moderasi beragama (PMB) dalam bentuk apapun yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Kementerian Agama RI maupun satuan kerja;
- Sehat jasmani dan rohani, dan telah vaksin booster (vaksin III), dengan melampirkan sertifikat vaksin atas nama peserta dan/atau dibuktikan melalui aplikasi Peduli Lindungi;
- Calon peserta tidak sedang mengikuti program sertifikasi dosen tahun 2022;
- Peserta mengirimkan makalah tentang problematika moderasi beragama (toleransi, kebangsaan, anti kekerasan, dan akomodatif budaya lokal) di kampus dan masyarakat sebanyak 2 (dua) halaman (700 karakter), A4, 1,15 spasi.
- Kuota pelatihan untuk 500 (lima ratus) orang dan pendaftar akan diseleksi berdasarkan syarat dan ketentuan serta pembagian wilayah. Calon peserta diutamakan dari Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP);
- Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) pelatihan adalah UIN Sunan Gunung Djati, Bandung; UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta; UIN Sunan Ampel, Surabaya; UIN Sultan Maulana Hasanudin, Banten; UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang; UIN Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru; UIN Walisongo, Semarang; UIN Alaudin, Makasar; UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung; UIN Antasari, Banjarmasin; UIN Raden Fatah, Palembang; dan UIN Imam Bonjol, Padang.
- Tahapan dan jadwal kegiatan sebagai berikut:
- Pengumuman (SE Pemanggilan Peserta PMB) 28 November 2022
- Pendaftaran Peserta 28 November – 04 Desember 2022
- Seleksi Berkas 04-05 Desember 2022
- Pengumuman Peserta Terpilih 06 Desember 2022
- Hak dan Kewajiban Peserta
- Hak:
- Peserta mendapatkan pembiayaan, meliputi: akomodasi, transportasi Pulang Pergi (PP) dari kediaman ke lokasi pelatihan dan biaya pelatihan serta uang harian;
- Peserta yang lulus berhak mendapatkan sertifikat;
- Kewajiban
- Peserta wajib mengikuti proses pelatihan selama 5 (lima) hari secara penuh. Bagi peserta yang tidak mengikuti 1 (satu) sesi dan/atau lebih dinyatakan tidak lulus dan berkewajiban mengembalikan semua biaya yang diterima;
- Peserta wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku selama proses pelatihan;
- Hak:
- Mekanisme Pendaftaran
- Peserta mendaftar melalui pengisian google form di link pendaftaran berikut: bit.ly/3FfZ85oPelatihanPMB_LPDP
- Peserta mengunggah dokumen kelengkapan calon peserta, meliputi;
- Mengisi link pendaftaran;
- surat pernyataan kesediaan mengikuti Program PMB secara penuh diketahui oleh Rektor/Ketua PTKI;
- File photo berwarna dengan ukuran 4×6 cm dengan background putih (untuk sertifikat, kartu peserta dan dokumen);
- Foto copy KTP;
- Foto copy buku tabungan;
- Makalah;
- Contact person kegiatan ini dapat menghubungi; Ika Lusiawati (WA: +62 856-1191-276)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pemanggilan Peserta Program Penguatan Moderasi Beragama Melalui Pendanaan LPDP", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Komunitas WA ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)