بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
Adapun tata cara penyusunan SKP Guru adalah sebagai berikut.
- Penyusunan SKP harus mengacu pada tugas pokok jabatan dengan mempertimbangkan RKT sekolah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS, tugas pokok sebagai guru, dan tugas tambahan lain yang dibebankan pada guru. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan saat menyusun SKP adalah sebagai berikut.
- Jelas, artinya seluruh kegiatan yang dilakukan harus bisa diuraikan dengan jelas.
- Dapat diukur, artinya kegiatan yang dilakukan harus bisa diukur, baik secara kualitas dan kuantitas.
- Relevan, artinya kegiatan harus didasarkan pada lingkup tugas jabatan masing-masing.
- Dapat dicapai, artinya kegiataan yang dilakukan harus sesuai dengan kemampuan.
- Memiliki target waktu, artinya kegiatan yang dilakukan harus ditentukan waktunya.
- Sasaran kinerja pegawai mencakup kegiatan yang berkaitan dengan tugas jabatan, angka kredit, dan target yang harus dalam waktu satu tahun dengan kegiatan nyata dan terukur. Angka kredit pada SKP bisa digunakan untuk proses kenaikan pangkat secara normatif menjadi setingkat lebih tinggi.
- Susunan sasaran kinerja pegawai harus dinegosiasikan dan disetujui oleh pejabat penilai. Jika disetujui, pejabat penilai akan menetapkan kontrak kerja untuk kemudian ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, jika tidak disetujui oleh pejabat penilai maka segala keputusan diserahkan pada atasan pejabat penilai dengan hasil bersifat final.
Aplikasi SKP
Berdasarkan regulasi yang ada sejak tahun 2022, bahwa pembuatan SKP dilakukan secara Online melalui laman resmi BKN E-Kinerja yaitu https://kinerja.bkn.go.id/login. ( Juknisnya bisa dilihat DISINI ).
Bagi Daerah yang belum memberlakukan E-Kinerja (SKP Online), maka berikut ini sebagai pengganti kami sajikan APLIKASI SKP OFFLINE.
Untuk membantu bapak ibu Tata Usaha, Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah maka Kangjo mencoba menyampaikan Aplikasi SKP Terbaru 2022,(Berdasarkan Permenpan RB no. 6 Tahun 2022) yang berdasarkan Permen tersebut. Sebetulnya Aplikasi SKP 2022 yang ada ini, Aplikasi yang sifatnya UMUM untuk semua. Akan tetapi telah kami edit sehingga menjadi 4 (empat) buah aplikasi, yang terdiri dari:
- Aplikasi SKP Pengawas Sekolah/Madrasah (TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK)
- Aplikasi Kepala Sekolah/Madrasah (TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK)
- Aplikasi Guru (TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK)
- Aplikasi Tata Usaha
Secara singkat dapat Kangjo jelaskan bahwa, SKP 2022 terdiri dari Cover (1 halaman), SKP JF dan Lampiran SKP (4 halaman), Evaluasi Kinerja (Kuantitatif) 4 halaman, dan Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai (1 halaman) jadi jumlah keseluruhan ada 10 (sepuluh) halaman.
Bagi yang memerlukan aplikasi SKP 2022, silahkan Download link dibawah ini!
1. Perencanaan Kinerja dan Hasil Evaluasi Kinerja JAJF (Kualitatif) => UNDUH
2. Perencanaan Kinerja dan Hasil Evaluasi Kinerja JAJF (Kuantitatif) => UNDUH
Selain contoh diatas, sobat bisa juga mengunduh contoh lainnya dibawah ini;
Aplikasi SKP 2022 ini hasil karya Bapak GEMBONG SUMADIYONO, M.Pd yang merupakan Narasumber dari Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Pusat.
(dan perlu diingat bahwa Passwordnya sudah kami sertakan dibagian bawah, karena banyak sekali setelah mengunduh tetap menanyakan passwornya kepada kami)
- APLIKASI SKP PENGAWAS silahkan DOWNLOAD DISINI!
- APLIKASI SKP KEPALA SEKOLAH/MADRASAH silahkan DOWNLOAD DISINI!
- APLIKASI SKP GURU silahkan DOWNLOAD DISINI!
- APLIKASI SKP TATA USAHA silahkan DOWNLOAD DISINI!
- CONTOH HASIL PRINT OUT SKP 2022 silahkan DOWNLOAD DISINI!
PASSWORD APLIKASI SKP: skp62022
Untuk mengunduh permenpan diatas silakan klik dibawah ini;
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Komunitas WA ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)