بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Menindaklanjuti surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam nomor B808.1.1/DJ.I/Dt.I.III/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Satker Diktis Tahun Anggaran 2022, bahwa dana bantuan tersebut telah dibayarkan kepada para penerima sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang 10 (sepuluh) Klaster Penerima Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Satker Diktis Tahun Anggaran 2022.
Sehubungan dengan itu, Bapak/Ibu/Saudara/i diharapkan segera melakukan proses pencairan dana dimaksud dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Terdapat 10 (sepuluh) klaster penerima Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang dapat dicairkan di tahun anggaran 2022, berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penerima Bantuan Tahun Anggaran 2022, dengan rincian klaster sebagai berikut:
- 1 Penelitian Pembinaan/ Kapasitas 6005 99
- Penelitian Dasar Program Studi 6006 26
- Penelitian Dasar Interdisipliner 6007 40
- Penelitian Terapan Global/ Internasional 6008 6
- Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional 6009 24
- Penelitian Terapan Pengembangan Nasional 6010 22
- Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi 6011 19
- Penelitian Kolaborasi Internasional 6012 35
- Penelitian Tahun Jamak (Multiyears) 6013 15
- Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi 6014 18
- Para penerima klaster bantuan sebagaimana dimaksud pada nomor (1), skema penyaluran ke semua rekening penerima bantuan sebesar 100%, namun dengan pencairan menggunakan 2 (dua) tahap:
- Tahap I (satu) dicairkan sebesar 70% (tujuh puluh persen);
- Tahap II (dua) sebesar 30% (tiga puluh persen) dan diblokir sementara waktu pencairannya hingga laporan antara (70%) Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI yang meliputi laporan pelaksanaan kegiatan, laporan akademik, dan luaran/ output (proses dan produk IPTEKS, HKI, bahan ajar, teknologi tepat guna, laporan lengkap, draf artikel, dan dummy buku) sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Program Bantuan. Laporan harus berbentuk paperless, yakni seluruh softfile laporan diunggah melalui laman aplikasi pada https://litapdimas.kemenag.go.id. Pengunggahan laporan antara (70%) selambat-lambatnya pada Jumat, 30 Desember.
- Para penerima dana bantuan yang beranggotakan kelompok, semua rekening bank diatasnamakan kepada ketua kelompok sebagaimana yang termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Penarikan dana bantuan oleh ketua kelompok dapat menghubungi BANK MANDIRI yang sudah ditentukan berdasarkan maping kampus PTKI terdekat dengan membawa dokumen kelengkapan sebagai berikut:
- Menyertakan fotokopi KTP/ Paspor dan NPWP (dengan menunjukkan KTP asli);
- Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang pengumuman penerima bantuan dan lampirannya;
- Bukti cetak/ print out akun Id Peneliti di website https://litapdimas.kemenag.go.id;
- Surat keterangan asli dari pimpinan PTKI (Kaprodi/ Dekan/ Direktur Pasca/ Ketua LP2M/ P3M dan/atau Rektor/ Ketua) terkait sebagai dosen, pustakawan, peneliti, laboran dan fungsional lainnya yang menerima bantuan;
- Mengisi form pembuatan rekening BANK MANDIRI.
- Penarikan/ pengambilan dana bantuan dapat dimulai sejak Selasa, 06 Desember 2022 di kantor cabang BANK MANDIRI terdekat dari kampus sebagaimana disebut pada nomor 4 (empat).
- Khusus penerima dana bantuan yang berdomisili di wilayah Provinsi Aceh, maka rekening bank menggunakan rekening pribadi masing-masing sebagaimana yang telah disetorkan ke Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
- Dalam penyaluran dana bantuan ini, tidak ada biaya pungutan apapun, kecuali biaya transfer bagi pemilik rekening selain Bank Mandiri, sesuai ketentuan peraturan perbankan. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agama melakukan pungutan atas bantuan ini, Saudara diminta untuk tidak menanggapinya dan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
- Kontak person Bank Mandiri KCP Kementerian Agama RI, dapat menghubungi Sdri. Yuhaini, HP/WA: 0812-8063-961 dan Sdr. Tubagus Idam Prayudha, HP/WA: 0896-0176-9455.
- Hal-hal yang belum diatur dalam surat ini, akan disampaikan dalam edaran lebih lanjut.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Petunjuk Pembayaran Dana Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Satker Diktis Tahun Anggaran 2022", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Komunitas WA ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)