السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Dengan hormat, dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen II Realizing Education's Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, Project Management Unit REP-MEQR Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan melaksanakan proses seleksi guru dan pengawas madrasah untuk bergabung pada Tim Penyusun dan Reviewer lnstrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).
AKMI tahun 2023 adalah kelanjutan penyelenggaraan tahun sebelumnya yang bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi perbaikan kualitas pengajaran madrasah di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan tata cara dan persyaratan rekrutmen reviewer dan penulis instrumen AKMI Tahun 2023, Pendaftaran seleksi atau rekrutmen dilaksanakan sebagaimana jadwal terlampir.
Kami mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan/menyebarluaskan edaran ini kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas, Kepala Madrasah, dan para pemangku kepentingan lainnya di wilayah Saudara.
Demikian edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
TATA CARA REKRUTMEN DAN PERSYARATAN REVIEWER DAN PENULIS INSTRUMEN AKMI TAHUN 2023
(1) Pendahuluan
Tahun 2023, Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan kembali menyelenggarakan Program Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) untuk madrasah. Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan reviewer dan penulis instrumen tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia.
Pengembangan dan penulisan instrumen AKMI 2023 meliputi Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang Ml, MTs, dan MA.
(2) Persyaratan Peserta:
a. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter,
b. Status sebagai guru madrasah negeri atau swasta atau pengawas madrasah dibuktikan oleh Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah atau Kepala Kantor Kankemenag Kabupaten/Kota
c. Memenuhi persyaratan administrasi, berikut:
- Memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dibuktikan melalui sertifikat kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dan atau surat keterangan pengalaman dalam pengembangan instrumen penilaian,
- Salinan ijasah terakhir yang dilegalisir dari perguruan tinggi.
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerja sama dengan tim.
e. Guru atau pengawas diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan.
- Literasi Membaca
- Literasi Numerasi
- Literasi Sains
- Literasi Sosial Budaya
(3) Prosedur Pendaftaran :
Bahasa Indonesia atau Bahasa lnggris matematika (untuk Ml dan MTs); matematika, fisika, ekonomi akuntansi (untuk MA) IPA (Ml kelas atas & MTs), biologi, fisika, dan kimia (MA) IPS, PKn, Keagamaan (Qurdis, Fiqih, Aqidah Akhlak, SKI), dan Bimbingan Konseling (BK).
a. Setiap guru dan pengawas madrasah dapat mengajukan lamaran secara mandiri sesuai persyaratan yang ditetapkan,
b. Rekrutmen dilakukan secara online dengan rincian petunjuk pada https://appmadrasah.kemenag.go.id/seleksi
c. Berkas-berkas yang diperlukan sesuai butir (2) sebagai penunjang dapat di-upload ke aplikasi paling lambat 31 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.
d. Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
(4) Tahapan Seleksi
a. Sosialisasi pelaksanaan rekrutmen akan dilakukan pada:
Hari, tanggal : Selasa, 20 Desember 2022
Pukul : 16:00 WIB
Link YouTube : https://youtube.com/live/P?dnZmjjalc?feature=share
b. Tahap-tahap seleksi melalui proses sebagaimana berikut yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag RI:
|
Surat Edaran dan Tatacara Rekruitmen Penulis Soal AKSI 2023 |
c. Pemberitahuan hasil seleksi calon reviewer dan penulis instrumen dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaui aplikasi pendaftaran.
d. Penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai calon reviewer dan penulis instrumen serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.
e. Galon reviewer dan penulis yang telah menerima penjelasan dimaksud pada butir (c) diwajibkan menandatangani "Pakta lntegritas" yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
- Pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan-perturan sesuai ketentuan yang berlaku,
- Kewajiban, tanggung jawab, hak reviewer dan penulis instrumen,
- Sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya.
f. Kewajiban reviewer dan penulis instrumen setelah Dinyatakan Lulus Seleksi
Menandatangani kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala hal tentang AKMI kepada siapapun (pihak umum, dan/atau kolega) untuk menjaga kerahasiaannya.
- Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penulisan instrumen baik secara luring maupun daring.
- Mengikuti alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan pekerjaan/menulis instrumen AKMI
- Memiliki kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
(5) Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apa pun.
Download Surat Edaran dan Tatacara Rekruitmen Penulis Soal AKSI 2023
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini;