السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم عل سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain dan berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan keanggotaan PPS terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh angggota PPS.
Untuk itu bagi yang sekarang sedang mendaftar ikut seleksi rekrutmen angoota PPS pada Pemilu 2024 penting untuk mengetahui tugas, wewenang dan kewajiban ketua serta anggota PPS.
Dengan mengetahui tugas dan wewenang serta kewajiban ketua serta anggota PPS akan memudahkan dalam memilih ketua dengan melihat kompetensi yang ada pada anggota yang terpilih.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua PPSTugas, wewenang dan kewajiban Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 21 adalah:
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS meliputi:
a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
c. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;
d. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota PPS
(1) Tugas dan kewajiban anggota PPS meliputi:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
(2) Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS
Demikian artikel Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua Serta Anggota PPS ini dibuat semoga bermanfaat.
Referensi: