بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
A. SPAN-PTKIN: Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
Seleksi berdasarkan prestasi akademik tanpa ujian tertulis. Biaya ditanggung pemerintah.
Tujuan:
- Menyelenggarakan seleksi calon mahasiswa baru yang potensial. kredibel, dan akuntabel.
- Memperoleh calon mahasiswa baru PTKIN yang berkualitas.
Peserta:
- Peserta adalah siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah kelas terakhir pada tahun 2023;
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi;
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Berasal dari sekolah yang memiliki NPSN; dan
- Memiliki nilai rapor Kelas X/Semester1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2, dan Kelas XII/Semester 1 yang telah diisikan di PDSS
Pilihan Program Studi:
- Siswa memilih 2 (dua) Perguruan Tinggi yang diminati;
- Siswa memilih 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing Perguruan Tinggi;
- Urutan pilihan Perguruan Tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan;
B. UM-PTKIN: Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh 58 PTKIN dan PTN dengan Program Studi Keagamaan yang izin operasionalnya diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui ujian tulis berbasis Sistem Seleksi Elektronik (SSE).
UM-PTKIN diselenggarakan di seluruh Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Peserta:
- Memiliki NISN;
- Lulus dari Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah atau yang setara tahun 2021, 2022, dan 2023;
- Membayar biaya UM-PTKIN sebesar Rp200.000,- melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.
Pilihan Program Studi:
- Peserta dapat memilih program studi di PTKIN dan PTN dengan program studi yang izin
penyelenggaraannya diterbitkan oleh Kementerian Agama; - Setiap peserta dapat memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi;
- Urutan dalam pemilihan Program Studi menyatakan prioritas pilihan;
- Peserta ujian yang memilih hanya 1 (satu) Program Studi boleh memilih Program Studi dari Perguruan Tinggi di wilayah mana saja;
- Peserta ujian yang memilih 2 (dua) Program Studi atau lebih, salah satu Program Studi tersebut harus merupakan Program Studi dari Perguruan Tinggi yang berada dalam satu provinsi dengan tempat peserta mengikuti ujian.