بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pengumuman untuk seluruh warga. Pendaftaran Pantarlih Pemilu siap dibuka 26 Januari 2023. Gaji 1 juta per bulan siap menanti.
Gaji 1 juta per bulan siap menanti pantarlih pemilu yang lolos verfikasi. Yang berminat bisa langsung daftar. Pendaftaran Pantarlih Pemilu dibuka 26 Januari 2023.
Warktu pendaftarannya diset setelah PPK dan PPS. Pendaftaran Pantarlih Pemilu pun bisa digas mulai 26 Januari 2023. Bila lolos verifikasi, ada gaji 1 juta yang bakal menanti.
Segera cek seluruh persyaratannya. Yang minat bisa langsung menyerahkan surat pendaftaran.
Surat pendaftaran itu harus dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan Pantarlih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing.
Untuk diketahui, petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Pantarlih dibentuk panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kapasitas, kompetensi, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Pembentukan Pantarlih oleh KPU sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Masa kerja Pantarlih juga sudah dirancang matang. Periode kerjanya mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih dalam Pemilu:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran;
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Syarat Daftar Pantarlih
1. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
2. Warga negara Indonesia
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
6. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah menangah atas atau sederajat sebagaimana pada ayat (1) huruf dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat penyertaan.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)