بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani
Dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, berikut kami sampaikan daftar nama Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Biayah Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing Provinsi. Adapun jumlah keseluruhan data Jemaah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 201.063 (dua ratus satu ribu enam puluh tiga) jemaah, dengan kriteria sebagai berikut:
- Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
- Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.
- Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
- berstatus cicil aktif;
- belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
- telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
- Jemaah Haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 (enam puluh lima) tahun sebelum tanggal 24 Mei 2023.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "SE Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tentang Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan BIPIH Tahun 1444 H / 2023 M", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)