اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal terkait dengan penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2023, sebagai berikut:
- Pengajuan Tunjangan Insentif dapat dilakukan guru hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing;
- Guru dapat melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif bila memenuhi persyaratan sesuai dengan Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023, Nomor 183 Tahun 2023;
- Saat melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023, guru diharapkan telah mengisikan data berikut dengan benar:
- Nama Lengkap (Sesuai KTP)
- Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)
- Nama Ibu Kandung (Sesuai KK)
- Tempat Lahir (Sesuai KTP)
- Tanggal Lahir (Sesuai KTP)
- Kecamatan Madrasah
- Kode Pos Madrasah
- Pengajuan Tunjangan Insentif yang diajukan akan disetujui oleh Kankemenag Kabupaten/Kota;
- Batas waktu persetujuan pengajuan Tunjangan Insentif hingga tanggal 14 April 2023;
- Guru yang disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023.
Selanjutnya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota agar menginformasikan hal tersebut pada guru – guru bukan PNS di wilayahnya.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Download Surat Edaran Tunjangan Insentif Tahun 2023
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Surat Edaran Tunjangan Insentif Tahun 2023", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)