بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pada kesempatan kali ini kami hanya ingin berbagi sedikit kabar gembira bagi Sobat da rekan-rekan guru terutama yang berkecimpung dan mengabdikan dirinya di Madrasah atau RA sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri (GBPNS). Berita gembira ini berupa informasi terkait telah dibukanya menu pengajuan tunjangan Insentif GBPNS di SIMPATIKA.
Untuk JUNIS-nya silakan klik DISINI
Pengertian Tunjangan Insentif
- Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS (GBPNS) yang bertugas di Raudlotul Atfal (RA) dan Madrasah.
- GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup RA, MI, MTs, MA, MAK.
- Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data PTK ID/NPK/NUPTK
Untuk memastikan silakan buka dan loginakun SIMPATIKA-nya, scroll kebagian bawah dan pilih menu Tunjangan Insentif GBPNS, langsung klik AJUKAN dan OK.
Cataklah Surat Pengajuan Insentif GBPNS dan tunggu verifikasi dari pihak Kemenag.
JANGAN SAMPAI KETINGGALAN....!
Pengajuan ini terakhir adalah tanggal 20 Maret 2023.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Telah Dibuka! Menu Ajuan Tunjangan Guru Madrasah GBPNS tahun 2023", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)