السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
و صحبه أجمعين
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
و صحبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Dengan hormat, dalam rangka terimplementasinya:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diantaranya kewajiban Pimpinan Instansi Pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi;
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 (f) bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Pasal 436 bahwa Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern pada Kementerian Agama;
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 508 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama Bab III Bagian C tentang unsur Kegiatan Pengendalian yang salah satunya bahwa kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.
maka kami minta Saudara untuk memantau penegakan disiplin pegawai berkaitan dengan kewajiban masuk kerja dan ketaatan atas ketentuan jam kerja, pada waktu sebelum dan sesudah libur cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di lingkungan kerja masing-masing.
Hasil pemantauan agar ditembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melalui pengisian pada tautan berikut: https://bit.ly/Pengendalian_Internal_Disiplin_Kehadiran_Pegawai paling lambat tanggal 28 April 2023 pukul 10:00 WIB.
Download Edaran Pengendalian Intern atas Pelaksanaan Disiplin Pegawai
Lanjut ke halaman 2: