www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Salah satu syarat sah bersuci (thaharah) adalah harus menggunakan air yang suci dan menyucikan (thahir muthahhir), yaitu air mutlak. Jika tidak, maka bersucinya tidak bisa dianggap sah dan tidak bisa digunakan untuk menunaikan ibadah.

 

Secara umum, pembagian air dalam bab thaharah terbagi menjadi dua bagian, yaitu air suci dan najis. Air suci adalah air yang tidak terkena najis, dan tidak mengalami perubahan; baik sifat, warna, dan baunya. Sedangkan air najis adalah air kurang dua qullah yang terkena najis, atau lebih dari dua qullah yang berubah sifat, warna, dan baunya disebabkan najis.
 

Namun secara terperinci, air suci masih terklasifikasi menjadi beberapa bagian, di antaranya:

  1. air mutlak, yaitu air suci dan menyucikan, serta tidak makruh digunakan;
  2. air musyammas (air yang terpanaskan), yaitu air suci dan menyucikan namun makruh digunakan; dan
  3. air musta’mal, yaitu air suci namun tidak menyucikan. (Ibnu Qasim, Fathul Qaribil Mujib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 25).


Dalam hal ini, orang yang hendak bersuci, baik wudhu dan mandi besar atau menyucikan suatu benda dari najis, harus menggunakan air mutlak. Bisa juga menggunakan air musyammas, hanya saja hukumnya makruh, bahkan haram jika sangat panas dan berdampak bahaya pada anggota badan. Sedangkan air musta’mal tidak bisa digunakan untuk bersuci.
 

Nah, dalam hal ini penulis akan menjelaskan rahasia kenapa air musta’mal tidak bisa digunakan untuk bersuci.


Rahasia Air Musta’mal Tidak Bisa Menyucikan

Lanjut ke halaman 2:


Page : 12Next