بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
A. Latar Belakang
- Bahwa untuk mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kenderaan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah, Presiden memberikan kesempatan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menunda kepulangannya dengan mengambil cuti tambahan dan cuti lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa untuk melengkapi kebijakan Presiden sebagaimana dimaksud, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat nomor B/480/M.KT.01/2023 tanggal 24 April 2023 perihal Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
- Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana di maksud, serta memberikan panduan dan kepastian hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan mewujudkan tertib administrasi, disiplin pegawai, dan kepastian hukum dalam penerapan kebijakan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai:
- Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah; dan
- Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah.
D. Dasar
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
E. Ketentuan
- Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara
- (a) Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
- (b) Cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023.
- (c) Pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.
- (d) Pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- (e) Pegawai Aparatur Sipil Negara mengajukan permohonan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tertulis atau melalui media elektronik kepada Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sebelum masa cuti berakhir dan melengkapi dokumen cuti 1 (satu) hari setelah beraktivitas kembali.
- Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah Satuan kerja yang akan menyelenggarakan halal bihalal diimbau untuk menunda kegiatan sampai dengan awal pekan kedua setelah Idul Fitri 1444 Hijriah (mulai tanggal 2 Mei 2023).
- Pengendalian dan Disiplin Pegawai Pimpinan Satuan Kerja agar:
- melakukan pengendalian dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing untuk menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini secara taat asas dan konsisten; dan
- menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
F. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Download Edaran Sekjen No SE 13 tahun 2023 tentang Cuti Pegawai ASN Kemenag Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idulfitri 1444 H
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Edaran Sekjen No SE 13 tahun 2023 tentang Cuti Pegawai ASN Kemenag Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idulfitri 1444 H", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)