بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru.
Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.
1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa
- Raudlatul Athfal, 15:1
- Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
- Madrasah Tsanawiyah, 15:1
- Madrasah Aliyah, 15:1
- Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
2. Ketentuan Maksimal Siswa dan Rombel
- Jenjang Madrasah Ibitidaiyah (MI) jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 28 siswa
- Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 32 siswa
- Jenjang MA/MAK jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 36 siswa
- Madrasah Inklusi yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus, jumlah siswa dalam satu kelas menyesuaikan dengan kemampuan dan kelayakan layanan.
- Jenjang MI minimal 6 rombel, maksimal 54 rombel, maksimal perkelas 9 rombel.
- Jenjang MTs minimal 3 rombel, maksimal 33 rombel, maksimal perkelas 11 rombel.
- Jenjang MA minimal 3 rombel, maksimal 36 rombel, maksimal perkelas 12 rombel.
- Jenjang MAK minimal 3 rombel, maksimal 72 rombel, maksimal perkelas 24 rombel.
- Madrasah dapat mempunyai jumlah rombel melebihi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaran/pelayanan.
b. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan rombongan belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru.
c. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
d. Mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)