Breaking News

28 Agustus 2023

Aspek Penetapan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi GBASN Madrasah

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Aspek Penetapan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) Madrasah:

1. Kualifikasi Akademik 

Kualifikasi Akademik

Angka

Kredit

Keterangan

S-I/D-IV

100

Lulusan dari program studi yang terakreditasi

s-2

150

1)    Kualifikasi akademik sesuai dengan sertifikat pendidik

2)    Lulusan dari program studi yang terakreditasi

s-2

10

Kualifikasi akademik tidak sesuai dengan sertifikat endidik

s-3

200

1) Kualifikasi akademik sesuai dengan sertifikat pendidik

2 Lulusan dari ro am studi an terakreditasi

s-3

15

Kualifikasi akademik tidak sesuai dengan sertifikat endidik


2. Penghitungan terhadap masa kerja

Penghitungan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan Aparatur Sipil Negara paling sedikit 2 tahun diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:

1) masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja, dan/atau

2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.

Rumus = (Jumlah Tahun x indeks) x 2 x 15%

Contoh:

Dra. Neneng guru MTs As-syafiiyah mulai mengajar tahun 1997 dan baru berkualifikasi S-I/D-IV tahun 2000. Pada tahun 2023 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru.

Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:

Ijazah Sl = 100 (sesuai dengan sertifikat pendidik)

Sertifikat pendidik = 2

Angka kredit pendidikan sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, sub unsur pendidikan. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik.

Masa kerja sebagai guru mulai tanggal 8 Juli tahun 2000 sampai dengan akhir tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester - 25 semester x 7,628 = 190,700
Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan 31 Juli tahun 2023 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester =21 Semester x 5,25 = 110,250
Total masa kerja selama 23 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (190,700 + 110,250) = 0,15 x   45,143
Angka kredit masa kerja sebesar 45, 143 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.
Jumlah angka kredit kumulatif untuk pemberian kesetaraan bagi Dra. Neneng : 100 + 2 + 45, 143 = 147, 143. Dengan demikian Dra. Neneng diberi kesetaraan sebagai Guru Pertarna dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/ a dengan masa kerja 0 tahun.

3. Untuk sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana Tabel I di atas, angka kredit pendidikan dan sertifikat pendidik adalah sebagaimana Tabel 2 di bawah ini.

Tabel 2. Angka Kredit Ijazah dan Sertifikasi

STATUS

SERTIFIKA

STRATA

STATUS LINEARITAS

AK IJAZAH

STF

AK IJAZAH & STP

UTAMA

PENUNJANG

TOTAL

SUDAH

SI

 

 

 

2

102

 

LINEAR

150

 

150

2

152

TIDAK LINEAR

100

10

110

2

112

 

LINEAR

200

 

200

2

202

TIDAK LINEAR, S2 LINEAR

150

15

165

2

167

TIDAK LINEAR, S2 TIDAK LINEAR

100

25

125

2

127


Angka kredit kumulatif hasil perhitungan kualifikasi, masa kerja dan sertifikat pendidikan digunakan untuk menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dengan ketentuan sebagaimana Tabel 3.

Tabel 3. Angka Kredit Kumulatif, Jenjang Jabatan Guru, dan Pangkat, Golongan/ Ruang

Jenjang Jabatan

Angka Kredit Kumulatif

Pangkat, Gol/ Ruang

Guru - Ahli Pertama

100 AK < 150

Penata Muda, III/ a

 

150 AK < 200

Penata Muda Tingkat I, III/ b

Guru - Ahli Muda

200 AK < 300

Penata, III/c



Baca juga;

Rp15.345 - Rp37.895

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Aspek Penetapan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi GBASN  Madrasah", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 


0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Minat Jadi Petugas Haji 2025? Perhatikan Syarat Berikut

  Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه Ø£...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI