بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Aspek Penetapan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) Madrasah:
1. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi
Akademik |
Angka Kredit |
Keterangan |
S-I/D-IV |
100 |
Lulusan dari program studi yang terakreditasi |
s-2 |
150 |
1) Kualifikasi akademik sesuai dengan sertifikat pendidik 2) Lulusan
dari program studi yang terakreditasi |
s-2 |
10 |
Kualifikasi akademik tidak sesuai dengan
sertifikat endidik |
s-3 |
200 |
1)
Kualifikasi akademik sesuai dengan sertifikat pendidik 2 Lulusan dari ro am studi
an terakreditasi |
s-3 |
15 |
Kualifikasi akademik tidak
sesuai dengan sertifikat endidik |
2. Penghitungan terhadap masa kerja
Penghitungan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan Aparatur Sipil Negara paling sedikit 2 tahun diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1) masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja, dan/atau
2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.
Rumus = (Jumlah Tahun x indeks) x 2 x 15%
Contoh:
Dra. Neneng guru MTs As-syafiiyah mulai mengajar tahun 1997 dan baru berkualifikasi S-I/D-IV tahun 2000. Pada tahun 2023 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru.
Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:
Ijazah Sl = 100 (sesuai dengan sertifikat pendidik)
Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, sub unsur pendidikan. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik.
Tabel 2. Angka Kredit Ijazah
dan Sertifikasi
STATUS SERTIFIKA |
STRATA |
STATUS LINEARITAS |
AK IJAZAH |
STF |
AK IJAZAH & STP |
||
UTAMA |
PENUNJANG |
TOTAL |
|||||
SUDAH |
SI |
|
|
|
|
2 |
102 |
|
LINEAR |
150 |
|
150 |
2 |
152 |
|
TIDAK LINEAR |
100 |
10 |
110 |
2 |
112 |
||
|
LINEAR |
200 |
|
200 |
2 |
202 |
|
TIDAK LINEAR, S2 LINEAR |
150 |
15 |
165 |
2 |
167 |
||
TIDAK LINEAR, S2 TIDAK
LINEAR |
100 |
25 |
125 |
2 |
127 |
Tabel 3. Angka Kredit Kumulatif, Jenjang Jabatan Guru,
dan Pangkat, Golongan/ Ruang
Jenjang
Jabatan |
Angka Kredit Kumulatif |
Pangkat, Gol/ Ruang |
Guru - Ahli Pertama |
100 AK < 150 |
Penata Muda, III/ a |
|
150 AK < 200 |
Penata Muda Tingkat I,
III/ b |
Guru - Ahli Muda |
200 AK < 300 |
Penata, III/c |
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Aspek Penetapan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi GBASN Madrasah", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
Ùˆ صلى الله على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله Ùˆ صØبه Ùˆ سلم أجمعينثم السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)