Salam Sahabat Hanapi Bani.
Berikut langkah singkat yang dapat dilakukan oleh admin Kankemenag Kota/Kabupaten untuk melakukan persetujuan atau penolakan Ajuan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) yang diajukan oleh Guru bukan ASN :
- Login sebagai admin Kankemenag Kota/Kabupaten pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id
- Pada halaman akun, pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG
- Pada dasbor Admin, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval Biodata, lalu klik tombol Daftar Ajuan Inpassing.
- Akan ditampilkan daftar Ajuan Inpassing Guru, klik tombol opsi seperti gambar dibawah ini dan ada pilihan opsi Setujui Pengajuan dan Tolak Pengajuan untuk menolak ajuan Inpassing Guru.
- Untuk melakukan persetujuan silakan Anda klik opsi Setujui Pengajuan, akan ada kotak dialog untuk melakukan persetujuan pengajuan Inpassing, silakan untuk memverifikasi dan validasi data ajuan Guru, jika sudah sesuai maka klik Simpan.
Catatan : Pada saat memverifikasi dan validasi pastikan mengecek Data Kesesuaian Prodi Ijazah Guru nya, jika sesuai pilih Ya dan jika tidak sesuai silakan pilih Tidak.
- Selanjutnya untuk melakukan penolakan silakan Anda klik opsi Tolak Pengajuan, lengkapi data penolakan pada kotak dialog yang muncul dan pastikan Admin Kankemenag Kota/Kabupaten juga mengisikan alasan penolakannya. Jika sudah sesuai maka klik Simpan.
Catatan : Penolakan terbagi 2 (dua) yaitu Tolak Perbaikan dan Tolak Permanen, Tolak Perbaikan memungkinkan Guru dapat melakukan pembatalan pengajuan Inpassing, melakukan penyesuaian dan mengajukan kembali. Sedangkan Tolak Permanen digunakan untuk penolakan yang ajuannya tidak bisa disesuaikan atau dibatalkan oleh Guru nya.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)