بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan di Indonesia memiliki berbagai pilar yang mendukungnya, salah
satunya adalah madrasah. Sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah
naungan Kementerian Agama, madrasah memiliki peran penting dalam pembentukan karakter
dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalam menjalankan
perannya tersebut, madrasah didukung oleh berbagai pihak, termasuk guru
madrasah. Guru madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam proses
pendidikan, karena mereka adalah orang-orang yang berinteraksi langsung dengan
siswa dan membimbing mereka dalam proses belajar.
Namun, tidak semua guru madrasah memiliki status sebagai Guru ASN.
Sebagian guru madrasah sebagai Guru Bukan ASN (GBASN). Meskipun mereka telah
memiliki sertifikat pendidik dan telah memberikan kontribusi yang signifikan
dalam proses pendidikan di madrasah, mereka belum mendapatkan pengakuan dan
perlindungan yang sama dengan guru ASN. Oleh karena itu, Kementerian Agama
merasa perlu untuk melaksanakan program pemberian kesetaraan pangkat dan
jabatan bagi seluruh guru madrasah yang berstatus GBASN yang telah memiliki
sertifikat pendidik.
Dengan program kesetaraan ini, GBASN dapat mendapatkan golongan seperti guru ASN,
yang akan memberikan mereka pengakuan dan perlindungan yang
lebih baik. Selain itu, guru GBASN yang telah disetarakan golongannya akan
mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil
kesetaraan golongan tersebut. Hal ini tentunya akan memberikan motivasi dan
apresiasi yang lebih bagi guru GBASN atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam
dunia pendidikan, khususnya di madrasah.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru
Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023
dimaksudkan sebagai panduan teknis dalam pelaksanaan pemberian penyetaraan
jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara yang
bersertifikat pendidik tahun 2023.
C. RUANG LINGKUP
Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru
Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023
meliputi ketentuan mengenai sasaran, persyaratan dan prosedur Pemberian
Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara
Yang Bersertifikat Pendidik untuk periode pelaksanaan Tahun 2023.
Selengkapnya silakan simak dibawah ini;
Download Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru
Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023
Untuk mengunduh file juknis diatas silakan klik dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
Ùˆ صلى الله على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله Ùˆ صØبه Ùˆ سلم أجمعينثم السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)