بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag nomor B-3682/DJ.I/D.t.I.II/HM.01/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikasi yang dilaksanakan mulai 28 Agustus s.d. 22 September 2023. Berikut syarat agar Guru bukan ASN dapat mengajukan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) melalui layanan SIMPATIKA :
- Guru Bukan ASN
- Memiliki Sertifikat Pendidik / NRG (Sudah Verval NRG) Maksimal 31 Agustus 2023
- Usia maksimal 55 Tahun pada 1 September 2023
- Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 (Sudah Verval Ijazah)
- Belum pernah ditetapkan inpassing sebelum tanggal 1 Januari 2012 (belum verval SK Inpassing)
- Guru Tetap
Banyak diantara Guru Busan ASN ternyata salah kelik dan salah memahami tentang menu ini, kadang ada juga yang salah pilih menu. Mau Ajuan malah pilih Verval inpassing.
Berikut langkah ajuan Pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) oleh Guru Bukan ASN :
- Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, klik Login kemudian pilih Login PTK.
- Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Kata Sandi Anda dengan benar.
- Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing dan klik tombol Formulir.
- Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah scan KTP dan SK penugasan sebagai Guru sesuai TMT Guru kemudian lampirkan pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai klik Simpan Ajuan.
- Ajuan Anda telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari Kankemenag Kota/Kabubanten, Kanwil Provinsi dan Kemenag Pusat.
- Untuk melihat file yang telah diunggah, silakan klik pada tombol Lihat Ajuan, klik tombol Batal Ajuan jika file yang Anda unggah terdapat kesalahan.
- Pantau terus status ajuan Anda pada menu Ajuan Inpassing. Berikut contoh tampilan status Ajuan Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Kankemenag Kota/Kabupaten.
Rp39.900 - Rp42.999. |
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Panduan Cara Ajuan Pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Guru Bukan ASN Bersertifikasi", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
Ùˆ صلى الله على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله Ùˆ صØبه Ùˆ سلم أجمعينثم السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)