اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Pada era digital saat ini, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dalam administrasi publik, termasuk dalam pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) dengan sistem perjanjian kerja (PPPK). Salah satu inisiatif terbaru adalah peluncuran Buku Panduan Pendaftaran SSCASN PPPK Guru, yang bertujuan untuk memberikan panduan lengkap bagi calon guru yang ingin mendaftar sebagai PPPK. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan langkah demi langkah pendaftaran PPPK Guru berdasarkan buku panduan terbaru.
Persiapan Dokumen Penting
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan. Ini termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, ijazah terakhir yang telah dilegalisasi, transkrip nilai, sertifikat pendidik (jika ada), dan dokumen lain yang diminta dalam buku panduan.
Akses Portal SSCASN
Langkah selanjutnya adalah mengakses portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) melalui situs web resmi yang ditentukan oleh pemerintah. Di portal ini, Anda akan menemukan berbagai informasi terkait pendaftaran PPPK Guru.
Registrasi Akun
Untuk mengikuti proses pendaftaran, Anda perlu membuat akun di portal SSCASN. Isi informasi pribadi dengan cermat dan pastikan untuk menyimpan data login dengan aman.
Lengkapi Data Pribadi dan Pendidikan
Setelah berhasil login, lengkapi data pribadi dan pendidikan Anda sesuai dengan panduan yang disediakan di portal. Pastikan untuk mengunggah semua dokumen yang diperlukan dalam format yang benar.
Pilih Formasi PPPK Guru
Di portal SSCASN, Anda akan menemukan daftar formasi PPPK Guru yang tersedia. Pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi dan minat Anda. Pastikan untuk membaca persyaratan formasi dengan teliti sebelum memilihnya.
Verifikasi Data
Setelah mengisi semua informasi dan mengunggah dokumen, lakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa semua data yang Anda masukkan sudah benar. Periksa kembali data Anda dengan teliti.
Konfirmasi Pendaftaran
Setelah yakin bahwa data Anda sudah benar, konfirmasikan pendaftaran Anda di portal SSCASN. Anda akan menerima nomor registrasi sebagai bukti pendaftaran yang berhasil.
Seleksi dan Pengumuman
Setelah periode pendaftaran ditutup, pemerintah akan melakukan seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Hasil seleksi akan diumumkan melalui portal SSCASN dan media resmi pemerintah.
Pendaftaran Akhir dan Pengangkatan
Calon PPPK Guru yang lolos seleksi harus melakukan pendaftaran akhir sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pemerintah. Setelah itu, mereka akan diangkat sebagai guru PPPK dan dapat memulai tugas mereka.
Buku Panduan Pendaftaran SSCASN PPPK Guru adalah sumber informasi yang sangat penting untuk calon guru yang ingin menjadi bagian dari sistem pendidikan Indonesia. Pastikan untuk selalu memantau situs web resmi pemerintah untuk informasi terbaru dan panduan yang diperbarui terkait pendaftaran PPPK Guru. Dengan mengikuti langkah-langkah dengan cermat, Anda dapat meningkatkan peluang Anda untuk menjadi seorang guru PPPK yang berkualitas dan memberikan kontribusi yang berarti pada dunia pendidikan Indonesia.
Untuk selengkapnya anda dapat melihatnya dibawah ini.
Download Buku Panduan Pendaftaran SSCASN PPPK Guru
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Buku Panduan Pendaftaran SSCASN PPPK Guru", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)