بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Dengan hormat, menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perubahan Angka Kredit dan Penetapan Pengangkatan Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian, bersama ini kami sampaikan bahwa:
1. Pengajuan Perubahan angka kredit jabatan fungsional Analis Kepegawaian pada Kementerian Agama dilakukan secara bertahap.
2. Pejabat fungsional Analis Kepegawaian yang akan mengajukan perubahan PAK sesuai
dengan nomenklatur baru, agar segera melakukan pendaftaran melalui link
https://bit.ly/Konversi-PAK-JF-Analis-Pranata-SDMA-2023 sampai dengan tanggal 26
September 2023 jam 23:59 dengan mengunggah berkas persyaratan berupa file pdf
sebagai berikut :
a. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
b. SK Jabatan Fungsional;
c. Penetapan Angka Kredit (PAK).
3. Bagi pejabat fungsional Analis Kepegawaian sampai batas yang ditetapkan belum melakukan pendaftaran, maka tidak akan mendapat Penetapan Angka Kredit terbaru hasil konversi.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Download Edaran Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur Baru (Konversi PAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pengajuan Perubahan Angka Kredit Sesuai Dengan Nomenklatur Baru (Konversi PAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)