بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Keputusan Menteri Agama Nomor 848 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) pada Kementerian Agama dan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2022 tentang penggunaan aplikasi SRIKANDI, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
1. SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama;
2. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta sebagai bentuk dukungan terhadap pengurangan penggunaan kertas (paperless);
3. Berdasarkan angka 1 dan 2, kepada seluruh satuan kerja yang tersebut di dalam surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama agar menggunakan aplikasi SRIKANDI dalam melakukan korespondesi naskah dinas yang bersifat biasa (bukan rahasia/Dumas/WBS) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
4. Kepada satuan kerja yang belum menggunakan aplikasi SRIKANDI dapat melakukan korespondensi naskah dinas dengan surat yang dikirim langsung ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama atau melalui alamat email sekretariat_itjen@kemenag.go.id .
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download Edaran Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
Untuk mengunduh file diatas silaakn klik dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Edaran Penggunaan Aplikasi SRIKANDI", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)