اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Sehubungan dengan
pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2023, dengan ini kami
sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara memberikan kesempatan
kepada warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagaimana pengumuman ini.
A. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/ 1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2181/2023 Tentang Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : m.01.03/ F/ 1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023;
- Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
B. PERSYARATAN UMUM
- Warga negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan horrnat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, dengan ketentuan IPK minimal 2,00 (dua koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol);
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; (setelah dinyatakan lulus)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); (setelah dinyatakan lulus)
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
- Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal
dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan
sebagai berikut :
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
C. JUMLAH KEBUTUHAN PPPK
1. PPPK Tenaga Fungsional Guru sebanyak 350 formasi;
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
2. PPPK Tenaga Fungsional Kesehatan sebanyak 380 formasi;
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
3. PPPK Teknis sebanyak 86 formasi.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
D. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id
dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau
NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami
kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom
lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan
sesuai ketentuan;
d. Melakukan swafoto;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan
benar serta swafoto jelas Gika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran,
maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
f. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan
NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan
penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta
mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK;
5. Pelamar memilih instansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan,
jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data
IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai
ijazah), nama program studi, dan akreditasi;
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
7. Pelamar mengunggah dokumen hasil scan asli persyaratan yang
terdiri atas:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang
warna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/ Surat Keterangan asli
telahmelakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik
menggunakan komputer yang ditujukan kepada Bupati Hulu Sungai Utara c.q. Kepala
BKPSDM Kabupaten Hulu Sungai Utara di Amuntai yang sudah ditandatangani dan
dibubuhi e-meterai harus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV
Pengumuman ini;
d. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;
e. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;
f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua)
tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang
ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sesuai format sebagaimana tercantum
pada Lampiran V Pengumuman ini;
g. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus
Jabatan
Fungsional yang dilamar;
h. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan surat
keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis
dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar
PPPK.
8. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com. Tutorial
pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets;
9. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang
diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam
mengunggah dokumen dan membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak
lulus seleksi administrasi); dan
10. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran
untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran
(pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
E. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahapan
1. Seleksi Administrasi; dan
2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT),
yang terdiri dari :
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial;
c. Kompetensi Sosial Kultural;
dan
d. Wawancara.
F. LAIN-LAIN
1. Pengumuman dan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat dilihat pada
laman https: / /sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.hsu.go.id;
2. Periode pendaftaran tanggal 20 September s.d. 9 Oktober 2023 dan
seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua
persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang dimuat dalam
pengumuman;
4. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak
dapat dibaca dengan jelas dan/ atau data tidak sesuai dengan dokumen yang
diunggah, hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus
administrasi dan merupakan kelalaian dari peserta;
5. Dalam hal pelamar diketahui :
a. melamar lebih dari 1 (satu)
instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/ atau jenis jalur kebutuhan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor
identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/ atau
dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Pelamar atau peserta Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), tidak dipungut biaya apapun;
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari
setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat dokumen palsu
atau keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan,
Panitia seleksi daerah akan menggugurkan kelulusan yang bersangkutan, dan/atau
memberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, dan menuntut ganti rugi atas
kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan atau dokumen yang tidak benar
tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena
telah memberikan keterangan palsu dan atau pemalsuan dokumen;
8. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelarnar saat proses
pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status
sebagai PPPK;
9. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat;
10. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://bkpsdm.hsu.go.id dan media sosial resmi Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Utara atau https://sscasn.bkn.go.id;
11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi
PPPK di
Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2023 dapat
melalui :
a. Pesan WhatsApp ke nomor
085179779960 pada hari senin s.d. kamis pukul 08.30 s.d. 15.30 WITA, Jum'at
pukul 08.30 s.d. 10.30 WITA;
b. Email bkpsdm@hsu.go.id.
Download Edaran Pengadaan ASN PPPK Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2023Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Formasi ASN PPPK Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2023", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)