بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-6442/SJ/B.ll.2/KP.00.1/09/2023 tanggal 1 1 September 2023 tentang Hasil Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1 . Panitia seleksi telah meninjau,
menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi
Tahun Anggaran 2022 dan jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang
mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing;
2. Bagi peserta yang
dinyatakan "LULUS" wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara
elektronik pada akun SSCASN pada tanggal 20 s.d 28 September 2023, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pas Photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna
merah;
b. Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar
jabatan;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.qo.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan
tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan
tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp.
10.000;
e. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana format/template terlampir;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan
oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang
masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang
berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangi oleh dokter
dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada
badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud,
yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023
3. Apabila sampai dengan batas
waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2 (dua) diatas peserta yang
dinyatakan lulus dan tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumennya,
maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur;
4. Apabila terdapat peserta
yang telah dinyatakan Lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib
membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri
oleh peserta di atas materai Rp. 10.000 sesuai format template yang tercantum
pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Seluruh pelamar wajib
mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian pelamar
dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
6. Apabila pelamar terbukti
memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan
manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau
pelamar diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
7. Keputusan panitia bersifat
final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Seluruh proses pelaksanaan
seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar
ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
9. Diimbau kepada seluruh pelamar
CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu
(calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi
dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
10. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi
CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau
https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial
resmi Instagram: @kemenag_ri/
@casnkemenag, Twitter: @Kemenag_Rl.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi
perhatian.
Download Hasil Akhir Pasca Sanggah Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Calon PPPK Kemenag 2022
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Hasil Akhir Pasca Sanggah Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Calon PPPK Kemenag 2022", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)