بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Berdasarkan peraturan sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20
Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2023.
2. Surat Plt.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September
2023 tentang Perubahan
Jadwal Pelaksanaan Seleksi
CASN Tahun Anggaran
2023.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan kesempatan
bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan ketentuan sebagai
berikut.
II. INFORMASI UMUM
1.
Alokasi kebutuhan
jabatan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 sejumlah 16.102 untuk jabatan Dosen di
Perguruan Tinggi Negeri
(PTN), dengan rincian sebagai berikut:
a.
Asisten Ahli – Dosen sejumlah 13.440
b. Lektor – Dosen sejumlah 2.662
2.
Informasi
mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan,
jumlah kebutuhan, dan rencana
penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada
laman https://casn.kemdikbud.go.id.
3.
Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:
a.
Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
b.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) seleksi administrasi.
SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted
Test (CAT) BKN, dengan cakupan materi meliputi Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes
Karakteristik Pribadi (TKP).
c.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) SKD dan merupakan tiga
peringkat terbaik dalam kebutuhan jabatan yang
dilamar. SKB untuk jabatan Dosen dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN, dengan cakupan materi meliputi Etika dan
Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa
Inggris, Penalaran dan
Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi.
Selain
SKB menggunakan CAT, diberikan pula SKB Tambahan yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.
II.
KRITERIA PELAMAR
1.
Kebutuhan
dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Pelamar kebutuhan
khusus putra/putri
lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah
pelamar dengan kriteria:
1) lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri berpredikat “dengan
pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi
terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan
“lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;
2) lulusan dari perguruan tinggi luar negeri yang
telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
b.
Pelamar
kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas
dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy)
untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib
dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
c.
Pelamar
kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan
keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak
dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir
yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan
bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
d.
Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria
sebagaimana huruf a, b, dan c.
2.
Pelamar sebagaimana angka 1 (satu)
wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam
bagian III. Persyaratan Pelamar.
III. PERSYARATAN PELAMAR
a.
Persyaratan Umum
1.
Warga Negara
Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada
Pancasila, UUD 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Kriteria usia sebagaimana berikut
(terhitung per tanggal
pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a)
Pelamar
lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
b)
Pelamar lulusan
S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya
40 tahun 0 bulan 0 hari.
3.
Sehat jasmani
dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
4.
Tidak
mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
5.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih.
6.
Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai
pegawai swasta.
7.
Tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8.
Tidak menjadi
anggota atau pengurus
partai politik atau terlibat politik
praktis.
9.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
b.
Persyaratan Khusus
1.
Pelamar Kebutuhan Umum
Berikut persyaratan khusus
bagi pelamar kebutuhan umum.
a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri,
memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam
negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan
tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b) Untuk lulusan
perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.
c) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai
yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d) Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar
pada kebutuhan umum wajib melampirkan:
1)
surat
keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
2)
tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan
yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat
tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
2. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan
Terbaik Berpredikat “Dengan
Pujian”/Cumlaude
Berikut persyaratan khusus bagi pelamar
kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.
a) Untuk lulusan perguruan
tinggi dalam negeri,
berasal dari perguruan
tinggi terakreditasi A/Unggul
dan program studi terakreditasi A/Unggul
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau
Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dibuktikan dengan keterangan “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip.
b) Untuk lulusan dari perguruan tinggi
luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.
3.
Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Berikut persyaratan khusus bagi pelamar
kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas.
a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri,
memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam
negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan
tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b) Untuk lulusan
perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.
c) Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala
4,00 (empat koma
nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh
Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d) Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya.
e) Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
(pelamar mengunggah video singkat tersebut
di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video
tersebut dapat diakses
oleh panitia.
4.
Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Berikut
persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri,
memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam
negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan
yang dibuktikan dengan
tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b) Untuk lulusan
perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.
c) Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala
4,00 (empat koma
nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh
Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d) Pelamar harus merupakan
keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:
1)
akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan
2)
surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau
ibu) pelamar adalah
asli Papua/Papua Barat.
IV. RENCANA PENJADWALAN
*)
No |
Kegiatan |
Tanggal Pelaksanaan |
1 |
Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal Nasional dan portal Kemdikbudristek (https://casn.kemdikbud.go.id) |
27 September s.d. 9 Oktober 2023 |
2 |
Pendaftaran
CPNS online di portal
nasional (https://sscasn.bkn.go.id/) |
27 September s.d. 9 Oktober 2023 |
3 |
Seleksi administrasi |
28 September s.d.
15 Oktober 2023 |
4 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi |
16 s.d. 20 Oktober
2023 |
5 |
Masa sanggah administrasi |
21 s.d. 23 Oktober 2023 |
6 |
Pengumuman pasca sanggah
administrasi |
30 Oktober 2023 |
7 |
Pengumuman
Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS |
3 s.d 6 November 2023 |
8 |
Pelaksanaan SKD CPNS |
11 s.d. 18 November 2023 |
9 |
Pengumuman Hasil SKD CPNS |
19 s.d. 21 November 2023 |
10 |
Masa Sanggah SKD CPNS |
22 s.d. 24 November 2023 |
11 |
Pengumuman Pasca Sanggah
SKD CPNS dan
Penjadwalan SKB CPNS
Non CAT |
30 November s.d. 1 Desember 2023 |
12 |
Pemilihan Titik Lokasi
SKB CPNS dengan
CAT oleh Peserta Seleksi |
4 s.d. 6 Desember 2023 |
13 |
Pelaksanaan SKB CPNS
Non CAT |
5
s.d. 13 Desember 2023 |
14 |
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu,
dan |
11 s.d. 13 Desember 2023 |
No |
Kegiatan |
Tanggal Pelaksanaan |
|
Tempat SKB CPNS
dengan CAT |
|
15 |
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT |
14 s.d. 20 Desember 2023 |
16 |
Pengumuman Kelulusan |
3
s.d. 10 Januari 2024 |
17 |
Masa Sanggah |
11 s.d. 13 Januari 2024 |
18 |
Pengumuman Kelulusan Pasca
Sanggah |
14 s.d. 20 Januari
2024 |
19 |
Pengisian DRH NIP CPNS |
21 Januari s.d.
19 Februari 2024 |
20 |
Usul Penetapan NIP CPNS |
20
Februari s.d. 20 Maret 2024 |
*)
Jadwal ini
dapat berubah
sesuai dengan
penetapan jadwal
Panselnas. Dimohon pelamar
selalu memantau perkembangan informasi melalui laman
https://casn.kemdikbud.go.id.
V.
TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Pelamar wajib
memiliki alamat email yang aktif
untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemdikbudristek.
2.
Pelamar wajib
melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui
portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.
3.
Pelamar melakukan
login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan.
4.
Pelamar
melengkapi data diri (Apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar
wajib memilih jenis
disabilitas serta mencantumkan tautan (link) video singkat
yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan
yang akan dilamar).
5.
Pelamar memilih
jenis seleksi CPNS.
6. Pelamar memilih instansi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan.
7.
Pelamar mengisi
riwayat pekerjaan dan/atau
riwayat penulisan ilmiah,
jika ada.
8.
Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:
a.
pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan
latar belakang warna merah;
b.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
c.
surat lamaran
yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah),
serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00;
(Format surat lamaran dapat diunduh pada laman
https://casn.kemdikbud.go.id)
d.
ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:
1)
ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
2) bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah
dan surat keputusan penyetaraan ijazah
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
3) bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan
sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat
keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;
4) bagi kebutuhan jabatan yang memiliki persyaratan
tambahan berupa bidang minat atau
pendidikan jenjang sebelumnya, maka wajib melampirkan pula dokumen yang menunjukkan informasi bidang minat atau ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
5) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait
kualifikasi pendidikan diunggah dalam 1 (satu) file.
6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara
tidak dapat digunakan
untuk melamar.
e.
transkrip nilai,
dengan ketentuan:
1) bagi lulusan dalam negeri:
a)
melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
b)
melampirkan
surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan
pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat
"dengan pujian"/cumlaude
tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar
kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
2) bagi lulusan luar negeri:
a)
melampirkan transkrip
nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi;
b)
apabila tidak
dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang
menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
c)
melampirkan
surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan
predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan
pujian”/cumlaude
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar
kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
f.
surat pernyataan data diri pelamar
yang diketik menggunakan komputer, ditandatangani (tanda
tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00;
(Format surat pernyataan data diri pelamar
dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)
g.
khusus untuk
pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude,
melampirkan:
1) informasi berupa salinan surat/sertifikat
akreditasi perguruan tinggi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan
(SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul; dan
2) informasi berupa salinan surat/sertifikat
akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan
(SK) penetapan akreditasi program studi pada saat
kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi
A/unggul.
h.
khusus untuk pelamar penyandang disabilitas baik yang melamar
pada kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus wajib melampirkan:
1) surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan yang
dialami, dan
2) tautan (link) video singkat
yang menunjukkan kegiatan
sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan
yang akan dilamar
(pelamar mengunggah video singkat tersebut
di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video
tersebut dapat diakses oleh panitia.
i.
khusus untuk
pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
1)
akta kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar, dan
2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak
dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
9.
Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai
pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com.
10.
Pelamar
memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca (kesalahan
dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar
tidak lulus seleksi administrasi).
11.
Pelamar
mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai
bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar
sudah tidak dapat mengubah data kembali).
VI.
PROSES
SELEKSI
1.
Seleksi Administrasi
a.
Kelulusan seleksi
administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan
dokumen pelamaran yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
b.
Hasil Seleksi
Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.
c.
Peserta yang
dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2023 dan
berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a.
SKD
diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi.
b.
SKD dilaksanakan menggunakan CAT.
c.
SKD dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan lokasi ujian yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.
d.
Pelamar dapat
melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara
cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
e.
Pelamar hanya
dapat melaksanakan SKD pada tanggal,
sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah
ditentukan.
f.
Pada saat
pelaksanaan SKD, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian Seleksi
CASN 2023 dan KTP asli yang masih
berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih
berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat
berwenang yang masih berlaku/Paspor
(bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi
peserta seleksi di Luar Negeri).
g.
Materi SKD
meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
h.
Kelulusan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
i.
Hasil SKD akan diumumkan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
3.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a.
Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas
SKD CPNS, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan
pada masing-masing jabatan
berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas tersebut.
2) Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai
SKD sama dan berada pada batas 3
(tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes
Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), sampai dengan
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
3) Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud
pada angka 2) masih sama dan berada
pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan
jabatan, terhadap peserta
dimaksud diikutsertakan SKB.
b.
SKB untuk jabatan Dosen terdiri atas:
1)
SKB dengan
menggunakan CAT BKN, dengan
materi meliputi:
a) Etika dan Tri Dharma Perguruan
Tinggi;
b) Literasi Bahasa Inggris;
c) Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
d) Dimensi Psikologi;
2) SKB Tambahan yang dilaksanakan secara
daring dengan aplikasi
video conference, meliputi:
a) Wawancara; dan
b) Praktik Mengajar/Microteaching.
c. Materi, jumlah soal, bobot, dan nilai ambang batas SKB untuk kebutuhan
Jabatan Dosen adalah
sebagai berikut.
No |
Jenis Seleksi |
Jumlah Soal |
Skor |
Nilai Ambang Batas |
Durasi
(menit) |
Bobot
(%) |
Keterangan |
|
Min |
Maks |
|
|
|
|
|||
1 |
CAT BKN, meliputi: a) Etika
dan Tri Dharma Perguruan Tinggi; b)
Literasi Bahasa Inggris; c)
Penalaran
dan Pemecahan Masalah; dan d)
Dimensi Psikologi. |
Sesuai ketentuan Panselnas |
60 |
|
||||
2 |
Wawancara |
5 |
5 |
25 |
12,5 |
30 |
20 |
menggugurkan |
3 |
Praktik Mengajar/ Microteaching |
5 |
5 |
25 |
12,5 |
20 |
20 |
menggugurkan |
d.
Pelamar yang mengikuti SKB dinyatakan gugur
apabila:
1) tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB CAT maupun SKB tambahan; dan/atau
2) tidak memenuhi nilai ambang batas SKB tambahan
yang ditentukan.
e.
Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian.
VII.
PENENTUAN KELULUSAN
1.
Pengumuman
hasil kelulusan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
2.
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.
3.
Kelulusan
akhir seleksi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2023 ditentukan berdasarkan hasil
pengolahan Panitia Seleksi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir kelulusan yang
sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a.
nilai total hasil SKD yang lebih
tinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir
didasarkan secara berurutan
mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU),
sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
c.
jika nilai
sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama,
penentuan kelulusan akhir didasarkan
pada nilai IPK yang tertinggi;
d.
jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c
masih sama,
penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
4.
Dalam hal kebutuhan umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada
kebutuhan khusus pada jabatan,
kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama serta memenuhi
nilai ambang batas
kelulusan SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
5.
Dalam hal kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada
kebutuhan umum dan kebutuhan
khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang
sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan
SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
6.
Penetapan/keputusan Panitia
Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2023 bersifat
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
VIII.
USUL PENETAPAN NIP
1.
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka usul penetapan NIP.
2.
Berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan setelah
pengumuman final.
IX.
KETENTUAN LAIN
1.
Setiap pelamar
wajib mematuhi dan mengikuti seluruh
ketentuan yang ditetapkan.
2.
Pelamar yang
sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dan tidak mengajukan pindah
dengan alasan pribadi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila
tetap mengajukan pindah,
maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
3.
Apabila pelamar
tidak hadir dan/atau
tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan
seleksi CPNS pada waktu dan
lokasi yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dianggap gugur dan dinyatakan tidak
lulus dalam proses
seleksi pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2023.
4.
Bagi pelamar
CPNS yang terbukti
membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh
tahapan pengadaan CPNS, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh
melamar pada penerimaan CPNS.
5.
Bagi
penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya selain kebutuhan penyandang
disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan
pelaksanaan seleksi kebutuhan
umum atau kebutuhan khusus lainnya.
6.
Bagi pelamar
penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan
khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut.
a.
Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit;
b. Nilai ambang batas yang berlaku sesuai jenis penetapan kebutuhan
yang dilamar; dan
c.
Dalam hal
terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi
menyediakan pendamping atau
aplikasi pendukung.
7.
Apabila terdapat
pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain selain kebutuhan
penyandang disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen yang dipersyaratkan pada Tata Cara Pendaftaran poin 8.h, dan di kemudian hari
terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang
disabilitas maka Panitia Seleksi
Kemdikbudristek dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
8.
Dalam hal peserta seleksi
sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian, tetapi
di kemudian hari:
a.
mengundurkan diri;
b.
dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas
waktu yang ditentukan;
c.
terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai
dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
d.
tidak memenuhi
persyaratan lainnya; atau
e.
meninggal dunia,
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengumumkan pembatalan
kelulusan yang bersangkutan.
9.
Apabila
terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka panitia seleksi
pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TA 2023 dapat menggantikannya dengan
peserta yang memiliki
peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panitia Seleksi
Nasional.
10.
Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIP, kemudian
mengundurkan diri, kepada
yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh
melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu)
periode berikutnya.
11. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila
ada orang/pihak tertentu
(calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
12. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi TA 2023 dapat menghubungi narahubung pada nomor 177 setiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB atau melalui
surel pengaduan@kemdikbud.go.id.
13.
Panitia seleksi
pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TA 2023 tidak menerima berkas fisik.
14.
Setiap
informasi yang terkait dengan seleksi CPNS di lingkungan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi TA 2023 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar
diharapkan selalu memantau
perkembangan informasi yang diumumkan pada laman tersebut.
15.
Dengan telah mendaftar seleksi
CPNS pada Kemdikbudristek melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi CPNS Kemdikbudristek.
16. Kelalaian dalam membaca
pengumuman ini menjadi
tanggung jawab pelamar.
17.
Informasi dan
penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kemdikbudristek dapat dibaca melalui Frequently Asked Questions
(FAQ) yang telah disediakan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
Download Edaran Pengumuman Penerimaan CPNS Kemendikbudristek 2023
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pengumuman Penerimaan CPNS Kemendikbudristek 2023", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)