اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023.
DISTRIBUSI RINCIAN
ALOKASI FORMASI
Satuan Kerja,
rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi
sebagaimana tercantum dalam lampiran
pengumuman ini.
KRKRITERIA PELAMAR
1. Formasi Umum merupakan pelamar
lulusan perguruan tinggi
yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
2. Formasi Khusus putra/putri Lulusan Terbaik merupakan pelamar dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/ Magister) yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
III.PERSYARATAN
1.
Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi
formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau
usia paling tinggi 40 (empat puluh)
tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon
PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota
atau pengurus partai
politik atau terlibat
politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan persyaratan jabatan
yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan di lingkungan Kementerian
Agama;
11. Persyaratan Pelamar meliputi:
a. Formasi Umum:
Pelamar yang termasuk kriteria
pada angka 1 s.d.
10 di atas.
b.
Formasi Khusus:
1) Pelamar yang termasuk
kriteria pada angka 1 s.d. 10
di atas;
2) Pelamar Putra/Putri Lulusan
Terbaik:
a) Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri
merupakan Pelamar yang mempunyai jenjang
pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/Magister) dengan
predikat kelulusan “dengan
pujian”/cumlaude dan berasal
dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul
dan program studi terakreditasi A/Unggul
pada saat kelulusan;
b) Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar
negeri merupakan pelamar yang mempunyai
jenjang pendidikan paling
rendah Strata Dua (S-2/Magister) dengan
predikat kelulusan “dengan
pujian”/cumlaude dan berasal
dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul
dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan setelah
memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian
Agama.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
1.
Tata Cara Pendaftaran
a.
Pembuatan Akun pada SSCASN
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan
pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
b. Pemilihan Formasi
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi.
Apabila terdapat kesalahan dalam
pemilihan formasi, maka menjadi tanggung
jawab pelamar sendiri.
2. Dokumen Persyaratan Formasi
Umum
a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik
Indonesia yang sudah
ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);
b. Pasfoto formal terbaru
berlatar belakang berwarna merah;
c. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
d.
Asli Ijazah
atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian
Agama;
e. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan
tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
f.
Surat
Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh
terlampir);
g. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);
dan
h. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar
1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi
e-meterai (contoh terlampir).
3.
Dokumen Persyaratan Formasi Khusus
Pelamar mengunggah semua dokumen persyaratan pada huruf a s.d. huruf h di atas serta asli Sertifikat Akreditasi perguruan
tinggi dan program studi yang terakreditasi A/Unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat
kelulusan di aplikasi SSCASN.
4.
Unggah Dokumen
Persyaratan
a.
Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg
sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN;
dan
b. Dokumen yang membutuhkan e-meterai ditandatangani terlebih
dahulu sebelum dibubuhi e-meterai sesuai panduan
pada aplikasi SSCASN.
V. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
Jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana terlampir
sesuai dengan ketentuan
dan dapat dilihat
pada laman resmi SSCASN.
VI. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri
dari:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Karakteristik Pribadi
(TKP).
3. Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB), dengan bobot 60%, terdiri
dari:
a. Praktik Kerja, dengan
bobot 35%;
b. Psikotes, dengan bobot 30%; dan
c. Wawancara Moderasi Beragama, dengan bobot 35%.
VII. SISTEM SELEKSI
1. Kelulusan seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan
dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman;
2. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak sesuai dengan
persyaratan pada proses verifikasi, maka
pelamar tidak dapat mencetak kartu peserta ujian dan dinyatakan gugur serta diberikan
kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi pada masa sanggah,
sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian dan mengikuti
tahapan seleksi selanjutnya;
3. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar
Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023;
4.
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah pelamar yang lulus
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak
melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan yang
dibutuhkan pada satu jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan pengelompokan
yang sama;
5. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil
integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan
Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB);
6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diumumkan
sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang
dinyatakan tidak lulus seleksi diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi
pada masa sanggah;
7. Dalam hal kebutuhan umum tidak terpenuhi dapat diisi dari kebutuhan khusus dan apabila
Pengumuman kebutuhan khusus tidak terpenuhi dapat diisi pelamar dari
kebutuhan umum sepanjang dalam
jabatan, pendidikan, dan unit pengelompokan yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan; dan
8. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dapat
mengajukan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai dengan ketentuan.
VIII. KETENTUAN LAIN
1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman,
memenuhi semua persyaratan, dan
melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman
dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar;
2. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi
wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
3. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) dan secara peringkat tidak
melebihi 3 (tiga)
kali alokasi formasi;
4. Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak
mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan
kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
5. Pelamar yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus
lalu mengundurkan diri, maka akan dibatalkan kelulusannya serta diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
6. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen
unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan
jelas sehingga tidak dapat diverifikasi dan dinyatakan gugur;
7. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS;
8. Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
10. Diimbau kepada seluruh pelamar CPNS Kementerian
Agama agar tidak mempercayai apabila
ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan
menyediakan sejumlah uang atau dalam
bentuk apapun;
11. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui laman https://ssacn.bkn.go.id.
- Cara Lihat Daftar Formasi PPPK 2023 bagi Madrasah Swasta di SSCASN
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kemenag 2023
- Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun 2023
- Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon CPNS Kemenag Tahun 2023
- Link dan Cara Cek Formasi CPNS dan CPPPK Kemenag 2023
- Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Dibuka Hingga 9 Oktober 2023, Simak Cara dan Syaratnya
- Tanya Jawab serta Unduh Template Berkas Persyaratan CASN Kemenag
Download Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon CPNS Kemenag Tahun 2023
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Untuk Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun 2023 silakan klik DISINI .
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon CPNS Kemenag Tahun 2023", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)