اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun
2023 tentang Mekanisme
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran
2023, Kementerian Agama
memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Tahun Anggaran
2023.
I.
DISTRIBUSI RINCIAN ALOKASI FORMASI
Satuan Kerja, rincian jabatan,
kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi
formasi sebagaimana tercantum dalam lampiran
pengumuman ini.
II.
KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar Umum
Pelamar
umum merupakan pelamar
yang tidak termasuk dalam kriteria
pelamar khusus.
2. Pelamar Khusus
a. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks
THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar
dalam pangkalan data (database) eks THK-II
pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan
b. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan
pegawai yang melamar pada Instansi
Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara
terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
III.
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun
pada jabatan yang akan dilamar
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap,
karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun
atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil,
PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota
atau pengurus partai
politik atau terlibat
politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan persyaratan jabatan
yang dilamar;
8.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau negara
lain yang ditentukan;
9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki
pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi
paling singkat:
a. 2 (dua) tahun untuk jenjang
asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua
(S-2/ Magister); dan
b. 3 (tiga) tahun
untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib
memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan
dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;
dan
11.
Mematuhi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.
IV.
PERSYARATAN KHUSUS
Pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al Quran wajib memiliki
sertifikat Tahfidz 30 Juz dari Lembaga Resmi
atau Pondok Pesantren yang Memiliki
Izin Kementerian Agama.
V.
TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
1.
Tata Cara Pendaftaran
a. Pembuatan Akun pada SSCASN
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan
pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
b. Pemilihan Formasi
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi.
Apabila terdapat kesalahan dalam
pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
2. Dokumen Persyaratan
a. Surat lamaran yang ditujukan kepada
Menteri Agama Republik
Indonesia yang sudah
ditandatangani dan dibubuhi
e-meterai (contoh terlampir);
b.
Pasfoto formal
terbaru berlatar belakang
berwarna merah;
c. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
d. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi
luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi atau
Kementerian Agama;
e. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan
tinggi luar negeri melampirkan Transkrip
nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
f. Surat keterangan kerja yang relevan ditandatangani
oleh pimpinan unit kerja, paling singkat
2 (dua) s.d. 7 (tujuh)
tahun sesuai dengan
jenjang dan jabatan
fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK
Untuk JF Tahun Anggaran 2023);
g. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah
ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);
h. Surat Pernyataan Bebas
Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);
i. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar
1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir); dan
j. Bagi kriteria pelamar
khusus mengunggah surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar
yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja/unit kerja, paling sedikit 2 (dua)
tahun secara terus-menerus dan melampirkan :
1) Bukti Kartu Indentitas PTK dari SIMPATIKA Kementerian
Agama bagi pelamar jabatan guru;
2)
Bukti profil dosen
dari EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan
dosen;
3) Bukti profil penyuluh agama dari e-PA Kementerian
Agama bagi pelamar jabatan penyuluh agama; dan
4) Sertifikat Tahfidz 30 Juz dari lembaga resmi atau pondok
pesantren yang memiliki
izin dari Kementerian Agama bagi pelamar
jabatan pentashih mushaf Al-Qur’an.
3.
Unggah Dokumen Persyaratan
a. Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di
atas dipindai (scan) menjadi format
pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.
b.
Dokumen yang
membutuhkan e-meterai ditandatangani terlebih dahulu sebelum dibubuhi
e-meterai sesuai panduan pada aplikasi
SSCASN.
VI.
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
Jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana terlampir sesuai dengan ketentuan dan dapat dilihat
pada laman resmi SSCASN.
VII.
TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi
a. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot
nilai 50%; dan
b. Tes Moderasi Beragama
Berbasis CAT Kementerian Agama dengan
bobot nilai 50%.
VIII.
SISTEM SELEKSI
1. Kelulusan seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara
data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada
laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam
pengumuman;
2. Pelamar yang dinyatakan tidak sesuai dengan
persyaratan pada proses verifikasi, maka pelamar
tidak dapat mencetak kartu peserta ujian dan dinyatakan gugur serta diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi pada masa sanggah,
sedangkan bagi pelamar
yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi dapat mencetak kartu
peserta ujian dan mengikuti
tahapan seleksi selanjutnya;
3. Kelulusan seleksi kompetensi teknis didasarkan
pada hasil seleksi kompetensi yang diatur sesuai dengan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan
Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 653 Tahun
2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan
Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023;
4. Pelamar yang telah mengikuti seleksi
kompetensi teknis dapat mengikuti seleksi
kompetensi teknis tambahan
sesuai dengan ketentuan;
5.
Pelamar yang
dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi, maka diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi kompetensi pada masa sanggah; dan
6.
Pelamar yang dinyatakan lulus pada hasil akhir seleksi
dapat mengajukan usul penetapan Nomor
Induk sesuai dengan
ketentuan.
IX.
KETENTUAN LAIN
1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman,
memenuhi semua persyaratan dan
melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman
dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar;
2. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti Seleksi
Kompetensi;
3. Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak
mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan
kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
4. Pelamar yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus
lalu mengundurkan diri, maka akan dibatalkan kelulusannya serta diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen
unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan
jelas sehingga tidak dapat diverifikasi dan dinyatakan gugur;
6. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang
tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau
melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau
pelamar diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
7. Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK
Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan
dan kompetensi pelamar;
9. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian
Agama agar tidak mempercayai apabila
ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan
seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam
bentuk apapun;
- Cara Lihat Daftar Formasi PPPK 2023 bagi Madrasah Swasta di SSCASN
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kemenag 2023
- Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun 2023
- Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon CPNS Kemenag Tahun 2023
- Link dan Cara Cek Formasi CPNS dan CPPPK Kemenag 2023
- Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Dibuka Hingga 9 Oktober 2023, Simak Cara dan Syaratnya
- Tanya Jawab serta Unduh Template Berkas Persyaratan CASN Kemenag
Untuk Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon CPNS Kemenag Tahun 2023 silakan klik DISINI .
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun 2023", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)