بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Jakarta --- Kementerian Agama telah mengumumkan dibukanya seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Total ada 4.125 formasi, terdiri atas 68 formasi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 4.057 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Sementara pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, sejak diumumkan pada 22 September 2023, banyak pertanyaan yang masuk dari para pelamar seputar pendaftaran CASN Kemenag. Untuk memudahkan akses mereka terhadap info seputar CASN, Kemenag merilis website khusus.
“Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, kami rilis web khusus terkait seleksi CASN Kemenag. Web tersebut bisa diakses melalui tautan https://casn.kemenag.go.id/,” terang Nurudin di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
“Website ini berisi semua informasi seputar seleksi CASN Kemenag, termasuk FAQ, pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan pelamar. Ini sengaja disiapkan agar memudahkan masyarakat,” sambungnya.
Nurudin berharap, keberadaan website CASN Kemenag ini bisa dimanfaatkan oleh para pelamar yang akan mendaftar, baik sebagai CPNS maupun calon PPPK Kementerian Agama. Pendaftaran seleksi CASN Kemenag dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Permudah Akses Informasi, Kemenag Rilis Web Khusus CASN Kemenag", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)