بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
RUU ASN sudah dibahas sejak lama yaitu tujuh tahun lamanya namun tak kunjung rampung.
Kali ini RUU ASN disebutkan akan disahkan pada sebelum November 2023.
Hal tersebut telah dinyatakan oleh MenpanRB Abdullah Azwar Annas pada acara Town Hall Meeting BRIN di Jakarta.
"RUU ASN mudah-mudahAcara tersebut ditujukan untuk menentukan arah reformasi birokrasi sebagai prioritas utama pembangunan nasional demi tercapainya tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik dengan jargon Menuju Indonesia Emas 2024.
Hal ini tentunya mendorong keadilan peraturan hukum bagi seluruh tenaga honorer dan PPPK.
Terdapat beberapa poin penting dalam RUU ASN yang akan disahkan bulan September ini.an segera diketok bulan September ini, setelah 7 tahun tidak disahkan," ungkapnya.
Poin poin tersebut memberikan keuntungan yang jelas bagi PPPK dan tenaga honorer.
Poin itu adalah pentetapan kebutuhan dan kesejahteraan ASN, penataan tenaga honorer, penguatan sistem, dan digitalisasi pengelolaan ASN.
Pengesahan RUU ASN menjadi salah satu solusi atas permasalahan panjang pada 2,3 juta tenaga honorer mengenai kepastian statusnya juga PPPK yang tak dapat uang pensiun.
Setelah RUU ASN disahkan, PPPK dipastikan mendapatkan dana pensiun.
Lalu bagaimana dengan skema pemberian dana pensiun tersebut kepada PPPK? Apakah sama dengan PNS?
Pemberian dana pensiun berbeda dengan PNS.
Skema dana pensiun PPPK menggunakan skema defined contribution sedangkan PNS menggunakan skema defined benefit.
Skema defined contribution bagi PPPK dilakukan dengan melibatkan karyawan dan lembaga untuk membayar iuran perbulan sebanyak sekian persen dari gaji yang telah ditentukan yang kemudian diinvestasikan untuk dibagikan kembali setelah PPPK pensiun, sehingga fokusnya lebih kepada jumlah besaran iuran perbulan bukan nominal dana pensiun yang pasti di akhir masa bekerja.
Nominal uang pensiun yang akan diberikan pun tergantung pada berapa hasil investasi yang didapat.
Sehingga dalam hal ini, untung atau tidaknya PPPK saat pensiun sangat bergantung pada kegiatan investasi tersebut.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "RUU ASN Disahkan, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun yang Berbeda dengan PNS", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)