بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 ditetapkan dalam Pengumuman Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor : 800.1.2.1/2403/BKD/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 dalam pengumuman tersebut didasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan pengumuman tersebut Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023, adalah sejumlah alokasi sebanyak 748 formasi dengan rincian sebagai berikut: a) PPPK Guru: 631 formasi; b) PPPK Kesehatan: 109 formasi; c: PPPK Teknis: 8 formasi. Adapun Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dan dapat diakses pada http://www.sscasn.bkn.go.id dan http://www.bkd.bengkuluprov.go.id. serta media sosial resmi BKD Provinsi Bengkulu.
Berikut ini Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 untuk Lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023.
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Lupa Password Akun ? Begini Cara Lihatnya", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)