بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 telah ditetapkan Pegumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 800.1.2.2/14161/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (Pppk) Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023, Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14162/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023, dan Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14163/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 tersebut merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 untuk Lampiran dibawah ini:
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023.
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Lupa Password Akun ? Begini Cara Lihatnya", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)