بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pada kesempatan kali ini kami sampaikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan oleh para Calon pelamar SACN, disamping itu juga kami berikan beberapa contoh berkas terkait CASN ini:
Pertanyaan Umum
Pelamar KHUSUS :
- Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
Pelamar UMUM :
Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.
Contoh: Pegawai swasta, Guru pada madrasah swasta, dan lain-lain
Dengan mendaftar ke formasi UMUM
Pada tahapan ke 3 (Mendaftar Formasi) di SSCASN, pilih Jenis Formasi UMUM atau KHUSUS dengan ketentuan:
Formasi KHUSUS : Jika Anda termasuk dalam kriteria Pelamar KHUSUS
Formasi UMUM : Jika Anda termasuk dalam kriteria Pelamar UMUM
Dengan memilih Formasi UMUM dan Anda akan dianggap sebagai pelamar UMUM
Anda akan dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlakuSaya tidak bisa mendaftar di PPPK Guru. Keterangan tidak terdaftar di Kemendikbud.
PPPK Guru Kemenag masuk ke PPPK Tenaga Teknis.
Silahkan pilih PPPK Tenaga Teknis, dan lakukan pencarian Guru. Jenis PPPK Guru hanya untuk sekolah dibawah naungan Kemendikbud.
Sertifikat sebagai penambahan Kompetensi tertuang pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 650 Tahun 2023
Yang tidak tercantum pada peraturan di atas, artinya tidak diakomodir.
Sesuai pengumuman seleksi CPPPK Kementerian Agama, pelamar yang wajib terdaftar pada SIMPATIKA hanya untuk Formasi KHUSUS.
Persyaratan
- Surat Lamaran dapat diketik atau tulis tangan
- Ditandatangani terlebih dahulu, kemudian dibubuhi e-meterai sesuai petunjuk pada sscasn
- Ditandatangani terlebih dahulu, kemudian dibubuhi e-meterai sesuai petunjuk pada sscasn
- Ditandatangani terlebih dahulu, kemudian dibubuhi e-meterai sesuai petunjuk pada sscasn
- Ditandatangani terlebih dahulu, kemudian dibubuhi e-meterai sesuai petunjuk pada sscasn
Surat Keterangan Kerja sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 648 Tahun 2023
Lihat Kepeman PAN RB Nomor 648 Tahun 2023
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tahun pengalaman kerja sesuai Diktum KELIMA dan Diktum KETUJUH Kepmen PAN RB
- Format disesuaikan oleh masing-masing Perusahaan / Instansi / Lembaga
- Ditandatangani oleh Pimpinan tempat bekerja pelamar sesuai dengan surat yang dikeluarkan
Surat Keterangan aktif bekerja hanya untuk formasi KHUSUS
- Format sesuai dengan Satuan Kerja / Unit Kerja masing-masing pelamar
- Ditandatangani oleh Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja (Tidak terbatas Kepala Kanwil, Kepala Kankemenag, Kepala Madrasah, dll)
- Cara Lihat Daftar Formasi PPPK 2023 bagi Madrasah Swasta di SSCASN
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kemenag 2023
- Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun 2023
- Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon CPNS Kemenag Tahun 2023
- Link dan Cara Cek Formasi CPNS dan CPPPK Kemenag 2023
- Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Dibuka Hingga 9 Oktober 2023, Simak Cara dan Syaratnya
- Tanya Jawab serta Unduh Template Berkas Persyaratan CASN Kemenag
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Tanya Jawab serta Unduh Template Berkas Persyaratan CASN Kemenag", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)