بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Masa Sanggah merupakan salah satu bagian penting dari tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Selama periode ini, pelamar yang diberikan hak untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi.
Tahun ini, berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.
Nah, apakah Sobat Hanapi Bani sudah tahu bagaimana cara mengajukan sanggah dan contoh kalimat sanggahannya? Kalau belum tahu, simak ulasannya di bagian berikut ini!
Ketentuan Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Sebelum melihat tata cara pengajuan sanggah, Sobat harus paham dahulu bahwa pengajuan sanggah hanya ditujukan bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, hal yang disanggah juga bukan karena kesalahan pelamar sewaktu masa pendaftaran, melainkan apabila ada kesalahan yang dilakukan pihak panitia rekrutmen dari instansi yang dilamar.
Selengkapnya, berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:
- Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
- Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.
- Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.
- Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
- Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
- Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.
Cara Mengajukan Sanggahan pada Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah? Dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
- Masuk menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya.
- Apabila kamu termasuk salah satu yang menerima tulisan "Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar", maka kamu dapat melakukan sanggahan.
- Klik "Ajukan Sanggah".
- Muncul tampilan form sanggah berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Baca dan cermati form tersebut.
- Jika kamu merasa pernyataan tersebut tidak sesuai, tuliskan alasan sanggahmu pada kolom "Alasan Sanggah". Sebagai contoh, "KTP sudah asli, mohon dicek kembali."
- Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.
- Jika sanggahanmu sudah dirasa benar, klik "Akhiri Proses Sanggah".
- Apabila masih ada kolom isian sanggahan yang kosong, akan muncul kotak "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
- Setelah mengisi sanggahan, muncul kotak "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin, klik "Iya".
- Setelah memilih tombol "Iya", selanjutnya akan tampil kotak "Pengajuan sanggah berhasil".
- Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".
- Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
- Klik Cetak Kartu.
Contoh Kalimat Sanggah untuk Masa Sanggah CPNS-PPPK
Perihal kalimat sanggah untuk masa sanggah CPNS dan PPPK, sebenarnya tidak ada ketentuan khusus dalam penyusunannya. Meski begitu, pelamar sebaiknya menulis sanggahan dalam nada sopan.
Penyusunan sanggahan juga perlu disesuaikan dengan alasan mengapa kamu dinyatakan TMS. Supaya lebih paham, cermati contoh-contoh berikut, yuk!
Contoh 1
Alasan TMS: "Kartu Tanda Kependudukan/Identitas Kependudukan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan."
Kalimat Sanggah: "Saya menghormati hasil seleksi administrasi. Namun dengan hormat, saya ingin menyatakan bahwa KTP yang saya unggah merupakan dokumen asli dan sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Mohon untuk dicek kembali. Terima kasih."
Contoh 2
Alasan TMS: "Surat lamaran dan surat pernyataan buram dan tidak terbaca."
Kalimat Sanggah: "Terima kasih tim verifikator, mohon maaf sebelumnya kemarin setelah saya unggah dokumen saya dan saya cek kembali berkas saya sudah sesuai dengan versi yang diminta yakni PDF dengan kapasitas yang telah sesuai dengan ketentuan. Kemudian saya cek ulang dokumen yang telah saya unggah tersebut dan hasilnya sudah terlihat sangat jelas tanpa buram."
Contoh 3
Alasan TMS: "Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan instansi"
Kalimat Sanggah: "Terima kasih kepada pihak verifikator yang telah memeriksa lamaran saya. Namun, saya merasa ada kesalahan dari pihak verifikator. Saya sendiri melamar untuk posisi [nama posisi yang dilamar] yang mengharuskan pelamar memiliki kualifikasi pendidikan adalah S-X. Setelah saya periksa kembali, kualifikasi pendidikan saya sesuai dengan persyaratan posisi tersebut. Untuk itu, saya mohon agar dicek kembali. Terima kasih."
Demikianlah informasi tentang cara mengajukan dan contoh kalimat sungguh untuk masa sanggah CPNS dan PPPK 2023. Semoga membantu!
Cek Buku PPPK 2023 2024 / Panduan Lolos Tes PPPK Untuk Guru / Tenaga Pendidik 2023-2024 dengan harga Rp61.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/1Av1ySSx3y?share_channel_code=1
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)