بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru, yakni Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (10/11/2023).
Untuk itu, ia mengimbau agar umat islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, dan atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujarnya.
Lebih lanjut, Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," tegas dia.
Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, lanjut dia, bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," tegasnya.
Untuk itu, Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
Sedangkan untuk list produk yang pro israel (dikutip dari: https://kabar24.bisnis.com/read/20231108/19/1712291/daftar-produk-israel-diindonesia-yang-jadi-target-boikot-internasional) adalah sebagai berikut:
- Sabra: Perusahaan makanan ini adalah perusahaan patungan antara PepsiCo dan Strauss Group, perusahaan makanan Israel yang memberikan dukungan finansial kepada tentara Israel. Ini mengundang protes karena keterlibatan dalam dukungan militer.
- Hewlett Packard (HP): Perusahaan teknologi ini diklaim membantu menjalankan sistem identitas biometric yang digunakan oleh Israel untuk membatasi pergerakan warga Palestina. Hal ini telah menuai kritik luas karena dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu produk israel, Hewlett Packard (HP) - Reuters Perbesar
- Pillsbury: Perusahaan roti ini membuat produknya di atas tanah Palestina yang dicuri di pemukiman ilegal Israel. Ini dianggap sebagai eksploitasi sumber daya alam Palestina.
- AXA: Perusahaan asuransi ini diduga membiayai pencurian tanah dan sumber daya alam Palestina. Peran perusahaan dalam konflik ini menjadi sorotan utama. 5. Puma Perusahaan olahraga ini mensponsori asosiasi sepak bola di Israel, yang mencakup tim-tim di permukiman ilegal Israel di tanah Palestina. Ini dianggap sebagai bentuk normalisasi hubungan dengan entitas yang melanggar hukum internasional. Salah satu produk israel, Puma - Reuters Perbesar.
- SodaStream: Perusahaan minuman ini secara aktif terlibat dalam kebijakan Israel menggusur penduduk asli Bedouin di Negev. Produk mereka menjadi target utama boikot.
- Ahava: Perusahaan kosmetik ini memiliki fasilitas produksi, pusat pengunjung, dan toko utama di pemukiman ilegal Israel. Ini dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap pemukiman ilegal.
- Siemens: Perusahaan teknologi ini terlibat dalam proyek permukiman ilegal apartheid Israel melalui rencana pembangunan EuroAsia Interconnector, yang akan menghubungkan jaringan listrik Israel dengan Eropa.
Yuk, gabung Shopee Affiliate Program di tim-ku buat dapat komisi PULUHAN JUTA!
Daftar Sekarang:https://shope.ee/LKcwVVcg5?share_channel_code=1
Ingat masukkan Kode Tim: FJWCWAV
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk-Produk Pro Israel!", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)