Salam Sahabat Hanapi Bani.
Materi FAQ EMIS 4.0 - November 2023
- Data pokok yang tidak bisa dirubah di emis : NPSN, NSM, Nama Lembaga, Status Madrasah, Jenis Lembaga,Kategori Madrasah
- Data Kelembagaan sedang dalam pengajuan perubahan (belum mendapatkan persetujuan)
- Sudah melakukan konfirmasi kelembagaan
- Pengajuan NPSN dilakukan otomatis oleh sistem antara EMIS dan VervalSP Pusdatin
- Dipastikan lembaga telah melengkapi data kelembagaan terkait persyaratan penerbitan NPSN, yakni:
- Kelengkapan data profil kelembagaan
- Telah mengupload foto pendukung yang sesuai pada menu Galeri Foto
- Telah mengupload Dokumen Perizinan pada menu Dokumen perizinan
- Pengajuan NPSN mendapat persetujuan oleh VervalSP Pusdatin Kemdikbud
- Untuk dapat mengetahui status pengajuan NPSN adalah melalui menu Dashboard, kemudian geser ke bawah pada bagian informasi status pengajuan NPSN
- Validasi awal pengecekan kelengkapan data lembaga dilakukan di EMIS. Wewenang terbitnya NPSN sepenuhnya merupakan verifikasi dan validasi VervalSP Pusdatin. Lakukan perbaikan sesuai informasi penolakan NPSN yang tertera pada halaman Dashboard
- Proses pengiriman data untuk akreditasi lembaga dilakukan berkala oleh EMIS ke BAN SM atau BANPAUD melalui Pusdatin
- Pastikan lembaga melakukan pengisian kelengkapan data di EMIS agar saat ditarik datanya ke Pusdatin, sudah memenuhi kebutuhan untuk akreditasi
- Proses update nilai Akreditasi lembaga di EMIS Pusdatin akan mengirimkan nilai akreditasi ke EMIS melalui server integrasi, dan EMIS mengupdate hasil nilai akreditasi ke masing-masing lembaga
- Input siswa tahun ajaran semester sebelumnya (terlambat diinput) penginputannya dilakukan di menu Input data siswa baru di Kemenag Kota/Kab dengan persetujuan Kemenag Provinsi
- Input melalui kemenag kota/kab untuk tingkat siswa dapat di sesuaikan, sehingga menghindari kesalahan tingkat pada siswa yang tertinggal
PENYEBAB SISWA SALAH TINGKAT PADA EMIS 4.0
- Siswa mutasi tapi diinput menggunakan fitur PPDB (dipastikan menggunakan fitur yang sesuai)
- Siswa diinputkan melalui kemenag kota/kab kemudian user salah pilih tingkat/tidak memperhatikan kolom tingkat
- Salah proses akademik, seperti siswa yang seharusnya naik tetapi di proses dengan pilihan mengulang (tidak naik kelas) maupun sebaliknya (naik kelas)
- Siswa yang di proses reaktivasi oleh kemenag provinsi kondisi sudah lewat tahun ajaran, sehingga siswa aktif Kembali dengan data tingkat yang sama pada saat siswa tersebut di nonaktifkan
- PPDB Input data baru akan melakukan pengecekan data ke EMIS apakah pernah ada sebelumnya.
- Pencarian berdasarkan NIK dan NISN ada untuk pengecekan di depan, dan tidak akan bisa input jika datanya tidak ditemukan di EMIS.
- Untuk jenjang RA dan MI dapat menggunakan pilihan input menggunakan Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
- Status alumni pada jenjang sebelumnya (Pastikan pada lembaga asalnya siswa tersebut sudah diproses kelulusan siswanya agar dapat ditarik pada lembaga tujuannya sesuai jenjang)
- Status tidak aktif pada kelas awal jenjang yang sama
- Status alumni pada jenjang sebelumnya (Pastikan pada lembaga asalnya siswa tersebut sudah diproses kelulusan siswanya agar dapat ditarik pada lembaga tujuannya sesuai jenjang)
- Status tidak aktif pada kelas awal jenjang yang sama
- Siswa Aktif dengan perbedaan tahun ajaran yang berjalan tidak akan tampil di daftar siswa
- Siswa telah di nonaktifkan pada semester sebelumnya
- Siswa telah di proses mutasi semester sebelumnya, tapi tidak di proses (kadaluarsa)
- Siswa pada semester sebelumnya tidak di masukkan ke rombel, status siswa (aktif tanpa rombel) atau tidak di proses akademik tertingal semester
Dampak nonaktif “DATA GANDA” :
- Saat pencarian di menu pencarian tidak akan di temukan / kosong hasilnya di Emis, tapi di Kemendikbud masih ada
- Laporan Siswa hilang di Emis tapi di VervalPd/ Kemdikbud ada
- Tidak dapat di reaktifasi menggunakan fitur Reaktifasi
- Tidak dapat di proses Ubah Tingkat
- Tidak dapat di proses Mutasi
- Tidak dapat di proses PPDB
- Tidak tampil di daftar siswa, monitoring siswa
- Proses pembatalan kenaikan kelas dapat dilakukan oleh operator lembaga dengan cara klik batalkan pada siswa yang akan di batalkan di halaman “sudah proses” menu kenaikan kelas kemudian proses ulang dengan ketentuan yang sesuai.
- Siswa yang salah proses kenaikan kelasnya dimana seharusnya mengulang tetapi dinaikkan. Silakan menggunakan prosedur diatas dan tidak perlu mengajukan perubahan tingkat di kemenag provinsi
- Kelulusan yang sudah disetujui kamad tidak dapat dilakukan pembatalan.
- Jika terdapat kekeliruan silakan berkoordinasi dengan UC Kanwil setempat untuk mengajukan permohonan batal kelulusan. setelah melakukan pengajuan, UC Kanwil akan meneruskan pengajuan ke pihak pusat untuk ditindak lanjuti
- Jika surat mutasi belum di cetak, maka untuk dapat membatalkan proses mutasinya lembaga dapat menghapus surat mutasi yang sudah dibuat untuk siswa terkait.
- Jika surat mutasi sudah di cetak, maka proses mutasi tidak dapat dibatalkan oleh lembaga asal (surat mutasi yang sudah di cetak tidak dapat di hapus). Untuk dapat membatalkan prosesnya, setelah diinput mutasi masuk di lembaga tujuan kemudian batalkan proses mutasinya oleh operator lembaga tujuan.
- Jika surat mutasi sudah dicetak dan belum ada lembaga tujuan. Maka proses mutasi tidak dapat dibatalkan oleh lembaga asal (surat mutasi yang sudah di cetak tidak dapat di hapus). Perlu berkoordinasi dengan lembaga setara untuk menginput mutasi masuk siswa terkait dan batalkan.
• Klik tombol Tambah
• Pilih Jenis Perubahan (Fungsi/Jabatan)
• Lalu isikan dengan data yang sesuai semua kolom isian
19. Apa perbedaan TMT Pegawai dan TMT Guru dan cara mengsisi TMT nya
• TMT Pegawai adalah tanggal mulai tugas pertama kali GTK terkait bekerja di Lembaga terkait, dimana TMT Pegawai diambil dari Tanggal Efektif pada baris data paling awal di Lembaga tersebut (pada Tab status dan Riwayat Kepegawaian)
• TMT Guru adalah tanggal mulai tugas Guru yg di ambil dari tanggal SK, dengan tipe SK harus SK PTK
• Proses pengisiannya dilakukan pada Tab Status dan Riwayat Kepegawaian
20. Kode Aktivasi GTK tidak muncul (Lembar S02C tidak ada)
• Integrasi SIMPEG dan SIMPATIKA hanya berlaku untuk guru yang belum pernah terdaftar di aplikasi EMIS 4.0
• Guru dengan Pendidikan terakhir >= S1 akan dikirim ke SIMPATIKA
• Tenaga Kependidikan akan Dikirim ke SIMPATIKA tanpa batasan Pendidikan
• Calon guru tidak dikirimkan ke SIMPATIKA
• GTK baru yang diinput ke Emis sebelum rilis pembaharuan fitur integrasi Simpatika, tanggal (24 Februari 2023) tidak akan mendapat S02C/Kode
21. Bagaimana proses Sinkron data GTK ke Simpatika, untuk GTK Lama yang sudah terdata di Emis
• Silakan dapat menggunakan fitur Sinkron Ke Simpatika pada menu GTK, Klik sinkron untuk menyinkronkan data GTK ke simpatika
• Data GTK yang tampil pada menu ini hanya gtk yang belum pernah di sinkronkan dari Emis ke Simpatika, termasuk yang tidak memenuhi syarat
Untuk penjelsan lengkap disertai gambar, silakan lihat diabwah ini:
Download Materi FAQ EMIS 4.0 - November 2023
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Yuk, gabung Shopee Affiliate Program di tim-ku buat dapat komisi PULUHAN JUTA!
Daftar Sekarang:https://shope.ee/LKcwVVcg5?share_channel_code=1
Ingat masukkan Kode Tim: FJWCWAV
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)