Salam Sahabat Hanapi Bani.
Sertifikasi dosen merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia, melalui jalur pendidikan tinggi. Program sertifikasi dosen merupakan ikhtiar meningkatkan kualitas, integritas, kreativitas dan inovasi dosen. Pada saat yang bersamaan, program sertifikasi dosen akan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan kualitas pendidikan secara umum, melalui pengembangan tridharma perguruan tinggi.
Peran dosen sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dosen merupakan pendidik profesional yang memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur dan beradab.Untuk menjamin mutu penyelenggaraan sertifikasi dosen yang dengan perkembangan dan tantangan dunia pendidikan, maka sertifikasi dosesn dari tahun ke tahun mengalami pembaharuan. Sejak Tahun 2018, penilaian terhadap calon peserta sertifikasi dosen, mengalami penambahan instrument, yaitu tentang Islam dan Wawasan Kebangsaan, yang merupakan bagian dari kompetensi kepribadian dan sosial. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 pasal 45, yakni bahwa dosen wajib memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan Sertifikasi Dosen
Sertifikasi dosen bertujuan untuk:- Menilai profesionalisme dosen, guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas;
- Melindungi profesi dosen;
- Meningkatkan kualitas proses dan hasil tridarma perguruan tinggi;
- Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional;
- Mewujudkan dosen profesional yang memiliki pemahaman dan komitmen terhadap nilai-nilai moderasi beragama.
Tindak Lanjut Program Serdos
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi keagamaan tercapai, sebagai tujuan program sertifikasi dosen, maka perlu dilakukan upaya tindak lanjut, adalah sebagai berikut:- Dosen wajib meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme melalui daya inovasi dan kreatifitasnya secara terus-menerus dan mengaplikasikannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
- Perguruan tinggi wajib memberikan akses kepada dosen terhadap sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, agar dosen dapat meningkatkan kompetensi dan mengembangkan profesionalisme secara optimal.
Sasaran
Sasaran pedoman sertifikasi dosen ini adalah sebagai berikut:- Kementerian Agama RI;
- Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) Sertifikasi Dosen;
- PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) meliputi UIN/IAIN/STAIN;
- Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais);
- PTKIS (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta);
- Dosen sebagai peserta sertifikasi.
Download Daftar Peserta Sertifikasi Dosen Kementerian Agama Tahun 2023
Cek PAKET 100RIBU DAPAT 6 KAOS DISTRO KEREN dengan harga Rp93.100. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/A9qxAw6Va1?share_channel_code=1
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)