بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Sehubungan dengan Surat Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara a.n. Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 nomor S-731/AG/AG 5/2023 tanggal 11 Desember 2023 hal: Usul Penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA 025) untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS, sebagai tindak lanjut atas usulan tambahan anggaran yang disampaikan oleh Menteri Agama melalui surat nomor B-403/MA/KU.00/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023 hal Usulan Tambahan Anggaran TPG Inpassing Guru Non PNS dan Tunggakan Selisih Tukin Dosen Tahun 2015-2020 Melalui BA BUN TA 2023, dengan ini diberitahukan bahwa Menteri Keuangan telah menyetujui penyediaan dan realokasi anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA 025) untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023 sebesar Rp281.585.570.000,00 (dua ratus delapan puluh satu miliar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Cek Canon Printer PIXMA MG2570S ALL IN ONE (Print - Scan - Copy) - CANON MG 2570S print scan copy dengan harga Rp700.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/4ppnBOM2S7?share_channel_code=1
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)