Jakarta --- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali hari ini melantik 10.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 hasil optimalisasi. Mereka berasal dari satuan kerja Kemenag se-Indonesia.
Pelantikan berlanngsung secara hybird, dipusatkan dari kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta. "Dengan penambahan optimalisasi pengangkatan 10.300 PPPK, diharap Kemenag bisa menjadi motor penggerak implementasi moderasi beragama," pesan Sekjen, Jumat (22/9/2023).
Sekjen menuturkan, konsepsi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag adalah 'ASN Smart dan Moderat'. "ASN yang memiliki sikap toleran, anti terhadap kekerasan, akomodatif terhadap budaya, dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat," jelasnya di Kantor Pusat Kemenag RI, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta.
"Selamat kepada seluruh PPPK yang telah dilantik. Selamat bergabung dengan keluarga besar Kementerian Agama. Teruslah memberikan yang terbaik bagi umat, untuk bangsa dan negara Indonesia," tutup Sekjen.
Kepala Biro Kepegawaian Nuruddin menyebut pelantikan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama.
"Rangkaian dari pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK Kemenag formasi tahun 2022 telah melalui beberapa tahapan seleksi sebelumnya guna menghasilkan PPPK yang berkualitas dan siap bekerja secara profesional," ujar Nuruddin.
Turut hadir sebagai saksi, Kepala Biro Perencanaan Ramadhan Harisman dan Kepala Biro Umum Faesal Musa'ad.
Cek PAKET 100RIBU DAPAT 6 KAOS DISTRO KEREN dengan harga Rp93.100. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/A9qxAw6Va1?share_channel_code=1
Demikian sedikit coretan yang dapat kami sampaikan tentang "Sekjen Lantik 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)