اللهم صل عل سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan perhajian (Ta'limatul Hajj) untuk musim haji 1445 H /2024 M. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah.
"Kita menyepakati beberapa hal dengan pihak Arab Saudi. Salah satunya, jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241 ribu orang," ungkap Menag Yaqut di Jeddah, Senin (8/1/2024).
Menag mengungkapkan, jumlah ini terdiri dari 221 ribu kuota normal dan 20 ribu kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi. "Jumlah kuota ini terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia," tutur Menag.
Pada 2019, Indonesia mendapatkan kuota 231 ribu jemaah. Jumlah ini berkurang menjadi hanya 100.051 jemaah pada 2022 disebabkan pandemi covid-19. Sementara pada penyelenggaraan haji 2023, Indonesia mendapat kuota 229 ribu.
Turut hadir dalam proses penandatanganan Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta para pejabat Kementerian Agama.
Menurut Menag, selain bertambahnya jumlah kuota ada beberapa peningkatan layanan perhajian yang disepakati dalam Ta'limatul Hajj. "Alhamdulillah beberapa permintaan kita untuk pelayanan haji yang lebih baik, telah disanggupi oleh Pemerintah Arab Saudi," tandas Menag.
"Misalnya tentang penempatan jemaah di Mina. Kita bisa menentukan posisi tenda jemaah yang lebih dekat dengan jamarat, selama pelaksanaan kontrak dilakukan lebih cepat," tutur Gus Men.
Masih terkait peningkatan layanan, Pemerintah Arab Saudi juga memberikan kebebasan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memilih penyedia layanan (syarikah) saat puncak haji. "Tidak harus syarikah ini atau syarikah itu, Indonesia diberikan kebebasan memilih. Ini membuka peluang untuk memilihkan penyedia layanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia," kata Gus Men.
"Ini inovasi yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al-Rabiah menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
"Kami sangat berbahagia dan merasa tersanjung dapat menjadi pelayan jemaah haji dari seluruh dunia, terutama jemaah haji Indonesia. Kami juga selalu terbuka untuk berdiskusi demi perbaikan-perbaikan layanan bagi para dhuyufurrahman," ujar Tawfiq.
Selain penandatanganan Ta'limatul Hajj, Menag juga dijadwalkan akan menghadiri Muktamar Perhajian serta melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
=========
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 02 TAHUN 2023 TENTANG DAFTAR JEMAAH HAJI REGULER MASUK ALOKASI KUOTA TAHUN 1445 HIJRIAH/2024 MASEHI
A. Umum
Dalam rangka untuk memberikan informasi kepada Jemaah Haji Reguler yang masuk alokasi kuota dan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
B. Maksud dan Tujuan
Memberikan informasi daftar Jemaah Haji Reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dan dapat dijadikan sebagai acuan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat daftar nama dan nomor porsi Jemaah Haji Reguler yang masuk alokasi kuota Haji Reguler tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
3. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1005 Tahun 2023
tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
E. Ketentuan
Data Jemaah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:
1. Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
a. berstatus aktif;
b. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun kecuali pembimbing KBIHU dibuktikan dengan sertifikat pembimbing;
c. telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 12 Mei 2024 atau sudah menikah;
d. belum pernah diumumkan berhak lunas dan tidak melunasi Bipih paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
e. memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan.
2. Jemaah Haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah Haji sebelum tanggal 13 Mei 2019 sesuai jumlah kuota pada masingmasing provinsi, dengan usia minimal 65 (enam puluh lima) tahun sebelum tanggal 12 Mei 2024.
3. Bagi pembimbing KBIHU yang memiliki nomor porsi Haji Reguler dan masuk alokasi kuota tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. memiliki sertifikat pembimbing haji professional yang masih berlaku;
c. memiliki surat keterangan sehat dokter dan melampirkan bukti medical check-up dari Rumah Sakit Pemerintah;
d. membuat surat pernyataan kesanggupan membimbing Jemaah Haji lansia dan berkebutuhan khusus;
e. membuat surat pernyataan kesediaan untuk bersinergi dan berkoordinasi dalam pembinaan dan pelayanan dengan PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi; dan
f. memiliki jemaah bimbingan dibuktikan dengan daftar nama jemaah bimbingan, sekurang-kurangnya memuat nama Jemaah Haji, nomor porsi, alamat Jemaah Haji dan nomor telepon Jemaah Haji.
F. Penutup Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Download Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
Cek Buku Novel 172 Days EDISI DIFILMKAN Penulis Nadzira Shafa dengan harga Rp85.500. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/1LGYtOdjxR?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)