بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Dengan hormat, dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 2 Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, Project Management Unit REP-MEQR Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan melaksanakan proses seleksi guru dan pengawas madrasah untuk bergabung pada Tim Penyusun dan Reviewer Instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI). AKMI Tahun 2024 adalah kelanjutan penyelenggaraan tahun sebelumnya yang bertujuan untuk memetakan literasi siswa madrasah dan perbaikan pembelajaran di madrasah se-Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan tata cara dan persyaratan rekrutmen reviewer dan penulis instrumen AKMI Tahun 2024, Pendaftaran seleksi atau rekrutmen dilaksanakan sebagaimana jadwal terlampir.
Kami mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan/menyebarluaskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas, Kepala Madrasah, dan para pemangku kepentingan lainnya di wilayah Saudara.
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
TATA CARA REKRUTMEN DAN PERSYARATAN REVIEWER DAN PENULIS INSTRUMEN AKMI TAHUN 2024
Lanjut kehalaman 2:
Hal. 2
TATA CARA REKRUTMEN DAN PERSYARATAN REVIEWER DAN PENULIS INSTRUMEN AKMI TAHUN 2024
(1) Pendahuluan
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan kembali menyelenggarakan Program Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia untuk madrasah. Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan reviewer dan penulis instrumen tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia.
Pengembangan dan penulisan instrumen AKMI
2024 meliputi Literasi Membaca, Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial
Budaya untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah
Aliyah.
(1) Persyaratan Peserta:
a. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari
dokter.
b. Status sebagai guru madrasah negeri atau swasta atau pengawas madrasah
dibuktikan oleh Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah atau Kepala Kantor
Kankemenag Kabupaten/Kota
c.
Memenuhi persyaratan administrasi,
berikut:
•
Memiliki pengalaman terlibat dalam
kegiatan pengembangan instrumen penilaian tingkat nasional, dibuktikan melalui
sertifikat atau surat keterangan pengalaman dalam pengembangan instrumen
penilaian.
•
Salinan ijazah terakhir dari
perguruan tinggi.
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan tata
tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk
menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerja sama dengan tim.
e. Guru atau pengawas diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang
dan latar belakang pendidikan.
• Literasi Membaca |
: |
Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris atau Bahasa Asing lainnya. |
• Numerasi |
: |
Matematika
(untuk MI dan MTs); Matematika, Fisika, Ekonomi Akuntansi (untuk MA) |
• Literasi Sains |
: |
IPA
(MI kelas atas & MTs), Biologi, Fisika, dan Kimia (MA) |
• Literasi Sosial Budaya |
: |
IPS, PKn, Keagamaan (Alquran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI), dan Bimbingan Konseling (BK). |
(1)
Prosedur Pendaftaran :
a. Setiap guru dan pengawas madrasah dapat mengajukan lamaran
secara mandiri sesuai persyaratan yang ditetapkan,
b. Rekrutmen dilakukan secara online
dengan rincian petunjuk pada https://appmadrasah.kemenag.go.id/seleksi
c. Berkas-berkas yang diperlukan sesuai butir (2) sebagai penunjang
dapat di-upload ke aplikasi paling lambat 02 Februari 2024 pukul 24.00 WIB.
d. Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak
menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
(2) Tahapan Seleksi
Lanjut kehalaman 3:
Hal. 3
(3) Tahapan Seleksi
a.
Sosialisasi pelaksanaan rekrutmen
reviewer dan instrument AKMI akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Selasa, 23
Januari 2024
Pukul : 10:00 WIB
Link YouTube : @madrasahreform2218
b. Tahap-tahap seleksi melalui proses sebagaimana berikut yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI:
c. Pemberitahuan hasil seleksi calon reviewer dan penulis
instrumen dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam melalui aplikasi pendaftaran.
d.
Penjelasan
tentang kewajiban dan hak sebagai calon reviewer
dan penulis instrumen serta tata tertib dan
peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen
Pendis, Kementerian Agama RI.
e.
Calon reviewer dan penulis
yang telah menerima penjelasan dimaksud pada butir (c) diwajibkan
menandatangani “Pakta Integritas” yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
▪
Pernyataan
taat dan patuh terhadap peraturan-perturan sesuai ketentuan yang berlaku,
▪ Kewajiban, tanggung jawab, hak reviewer dan penulis instrumen,
▪ Sanksi
pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya.
f.
Kewajiban reviewer
dan penulis instrumen setelah Dinyatakan Lulus Seleksi ▪ Menandatangani
kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala hal tentang
AKMI kepada siapapun (pihak umum, dan/atau kolega) untuk menjaga
kerahasiaannya.
▪
Berkomitmen mengikuti
seluruh rangkaian kegiatan penulisan instrumen baik secara luring maupun
daring.
▪
Mengikuti alur kerja yang
telah ditetapkan tim dalam melaksanakan pekerjaan/menulis instrumen AKMI
▪ Memiliki kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
Cek Jubah Gamis pria regular jubah luaran juabah 2 in 1 jubbah alfaan jubah alfaan jubba thobe dengan harga Rp209.900. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/2ApuUeXEhf?share_channel_code=1
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)