بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, serta dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan Pegawai ASN, kami harapkan Saudara dapat menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan kebutuhan ASN, kami sampaikan sebagai berikut:
- Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:
- PPPK khusus bagi pelamar non-ASN; dan
- CPNS bagi pelamar umum.
- Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan Dasar (SD)/jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;
- Instansi Pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajibmemprioritaskan penataan pegawai non-ASN;
- Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan Saudara untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi eformasi paling lambat tanggal 31 Januari 2024.
- Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalampenetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
Cek Sarung Instan Anak Laki Laki Karakter Font Sholat Untuk Usia 2 Sampai 7 Tahun dengan harga Rp38.304. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/6pbNUwVCuZ?share_channel_code=1
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)